Connect with us

NEWS

Pakar Hukum Sebut Rekruitmen Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri Langgar Aturan

Published

on

Jakarta (jarrakposjkt.com) – Polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK tak lolos asesmen TWK beberapa waktu terakhirmakin meruncing. Meski telah diberhentikan sesuaiperundangan pada 30 September lalu, eks pegawaiKPK terus melakukanatensi perlawanan’. Terakhir, 57 eks pegawai KPK tersebut rencana akan direkrutmenjadi ASN Polri.

Pakar Hukum sekaligus pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis, menyebut bahwa putusan PresidenJoko Widodo untuk mengangkat Novel Baswedan Cs menjadi ASN di Polri adalah pernyataan politis. Pasalnya, pernyataan tersebut tidak disertai suratpenetan atau surat perintah resmi.

Saya yakin, putusan Presiden untukmempekerjakan kembali Novel Baswedan Cs keBareskrim Polri adalah pernyataan yang politis, tanpa adanya surat penetapan atau surat perintahPresiden kepada Kapolri,” ungkap O.C Kaligis, Jumat (8/10).

Pengangkatan 57 eks pegawai KPK tak lolos asesmenTWK sebagai ASN Polri berpotensi melanggar aturanperundangan. Pasalnya, kata O.C Kaligis, belum adadasar hukum atau regulasi yang mengatur itu.

Advertisement

Bahkan, lanjut dia, seandainya pun ada suratperintah pengangkatan dari Presiden ke Kapolri, sangat berpotensi memunculkan interpelasi DPR RI. Presiden, kata O.C Kaligis, dalam hal ini berpotensimelanggar sumpahnya untuk taat hukum.

Dalam rangka memberi perlindungan hukumkepada Bapak Presiden, dan dalam kedudukan sayasebagai ahli hukum, jangan sampai DPR RI menginterpelasi Bapak Presiden karena melanggarsumpahnya untuk taat hukum dan taat undang-undang,” terang dia.

Semua pimpinan ASN, termasuk Bapak Presidendisumpah, bahwa berdasarkan Pasal 9 UUD 1945, mereka harus mentaati dan tunduk kepada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, termasuk taatkepada putusan MA dan MK,” sambungnya.

Apalagi, menurut O.C Kaligis, Novel Baswedansempat tersandung perkara dugaan penganiayaandan pembunuhan di Bengkulu. Berkas pidanatersebut bahkan dibenarkan Kejaksaan, dan putusanPN Bengkulu memerintahkan Jaksa melimpahkankasus Novel ke Pengadilan.

Advertisement

Bahkan, Novel Baswedan dalam kasus penyiramanair keras pernah menuduh petinggi polisi terlibatmengamankan tersangka. Termasuk di KPK, Novel Baswedan meminta Firli Bahuri yang adalahatasannya untuk segera dipecat. Tak hanya itu, Novel sempat menuduh Presiden juga turutmelemahkan KPK, kata O.C Kaligis.

Seandainya Novel Baswedan kembali duduk sebagaiASN di Bareskrim Polri, bagaimana pandangan duniahukum terhadap Bapak Kapolri, di mana Bareskrimsendiri pernah menggelar perkara dugaanpembunuhan Novel Baswedan?” pungkas O.C Kaligis.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]