Connect with us

DAERAH

Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

 

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. Hanya Anwar yang dinyatakan bersalah.

 

Advertisement

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” kata Rezha, Senin (24/3/2025).

Anwar kini dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat dan melanjutkan penyelidikan.

 

 

Advertisement

Editor : Feri

Sumber : fakta indo

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]