Connect with us

    HUKUM

    Pangdam I BB Ungkap 3 Oknum TNI Siapkan Senpi Ilegal Tembak Pemred Di Sumut

    Published

    on

    Medan – Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin, mengungkap asal senjata api yang digunakan Praka AS menembak pemimpin redaksi (pemred) di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. Senjata itu dibeli seharga Rp 15 juta.

    “Dari pengembangan terhadap AS, didapatkan keterlibatan oknum-oknum anggota TNI lainnya sejumlah tiga orang. Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta,” kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).

    Hasanuddin mengatakan DE mendapatkan senjata dari oknum TNI lainnya berinisial PMP. Transaksi antara DE dan PMP ini dilakukan melalui perantara LS, yang juga oknum TNI.

    “DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang 10 juta dengan perantara melalui LS,” ucapnya.

    Advertisement

    Dari tangan PMP, kata Hasanuddin, juga ditemukan sejumlah senjata api rakitan beserta peluru. Senjata api ini merupakan senjata ilegal.

    “Maka dari itu, di belakang saya (tersangka) dari 1 menjadi 4. Pengembangan penyidikan ke penyalahgunaan senjata api dan amunisi ilegal,” tutur Hasanuddin.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal tentang penyalahgunaan senjata api. Para tersangka terancam hukuman mati.

    “Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelasnya.

    Advertisement

    Sebelumnya, Praka AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB karena diduga terlibat dalam penembakan pemred di Sumut, Marsal. AS terancam 15 tahun penjara atas kasus ini.

    “Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” tutur Hasanuddin.

    “Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.swl

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]