DAERAH
Pangkas Tebing Hotel PT Step UP Bodong, Proyek Langsung Dihentikan
Badung, JARRAKPOS.com – Heboh proyek hancurkan tebing, sampai menimbun laut membuat jajaran Pemkab Badung serius turun tangan. Hasilnya ternyata proyek hotel tanpa izin alias bodong di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan makin parah. Pasalnya material yang digunakan untuk membangun melebar sampai memasuki perairan. Diperkirakan proyek yang dimiliki PT Step Up Solusi Indonesia ini terindikasi melebar hingga ke laut. Atas kondisi ini, Kasatpol PP badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan sikapnya. Dia mengatakan, Satpol PP sudah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali. “Kami sudah pantau proyek itu tiga kali,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengakatan, pemantauan terakhir sampai melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, dan Dinas PUPR Badung. Dari hasil rembug, setelah memantau bersama ada keputusan tegas yang diambi. Yaitu proyek tersebut, dihentikan aktivitasnya. “Kami memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya,” tegasnya. Yang pertama landasannya, karena tidak memiliki izin yang jelas. Kemudian juga dipastikan, bahwa material hasil memangkas tebing juga meluber dan menguruk laut. Atas kondisi ini sudah diminta agar ada langkah – langkah serius, untuk menindaklanjuti apa yang mereka lakukan selama memangkas tebing. “Jadi izin tidak jelas, kemudian materialnya juga meluber mengurug laut. Kami sudah sampaikan agar ada langkah – langkah penanganan atas kondisi ini,” ungkapnya.
Pertama jelas, jika mau aktivitas dilanjutkan wajib memenuhi segala bentuk perizinan. Kemudian wajib memulihkan kondisi laut, dengan mengangkat Kembali material yang meluber ke laut. “Jadi mesti lengkao izin dulu, dari semua pihak. Termasuk memotong izin mesti ada izin dari Pemprov Bali, kami tak mau izin lisan, izin ya harus tertulis dan lengkap” urainya. Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.
Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login