Connect with us

    Sumatera Utara

    Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan “Bohongi” Publik

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan pada Jum’at 13 Oktober 2023 lalu dengan agenda konstatering yang di hadiri oleh kuasa hukum dari dr. Badjora dan kuasa hukum dari Syahlan Ginting, Panitera PA Kota Padangsidimpuan dinilai lakukan pembohongan di depan publik. Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora kepada media, Senin (23/10) di Padangsidimpuan.

    Menurut kuasa hukum dr. Badjora, pada saat konstatering tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah berjanji akan langsung mengizinkan pihak kuasa hukum dari dr. Badjora untuk mempelajari dan membaca seluruh berkas perkara yang dibutuhkan oleh pihak dr badjora.

    Saat itu Panitera menyampaikan “tidak mungkin berkas itu saya bawa kemari tapi kalau bapak ingin mempelajarinya saya akan serahkan semua, bentuknya nanti bapak bisa melihat semua nanti terbuka disana”.

    Kalau kesini itu berkas pak tidak boleh dibawa kesini, tapi kalau di kantor sebagai kuasa hukum dr. Badjora semua sudah bisa melihatnya disana. Nanti kalau misalnya mau difoto copi minta sama ibu ketua bagaimana profil set nya.

    Advertisement

    Panitera juga menegaskan bahwa PA kota Padangsidimpuan menunggu pihak kuasa hukum dr. Badjora untuk konfirmasi data-data yang diminta dan panitera berjanji akan memberikan seluruh data yang diminta dalam tempo waktu 1 minggu ke depan.

    Tetapi pada faktanya di saat kuasa hukum dr. Badjora, Amin M Ghamal Siregar dan Alwi Akbar Ginting SH. datang ke PA Kota Padangsidempuan Panitera ingkar janji dan tidak menepati komitmen yang telah disampaikannya disaat konstering Jum’at lalu.

    Dan cenderung mempersulit kuasa hukum dr badjora untuk bertemu dengan Nelson Dongoran selalu Panitera PA Kota Padangsidimpuan dengan proses administrasi yang telah di skenario untuk mempersulit pihak kuasa hukum dr. Badjora membaca dan mendapatkan data-data yang selama ini tidak transparan dari PA Kota Padangsidimpuan terhadap dr. Badjora.

    Bahkan disaat pihak kuasa hukum dr. Badjora datang ke PA Kota Padangsidimpuan seluruh staff yang berada di ptsp mencoba menghindar dan menghalang-halangi kuasa hukum dr. Badjora untuk bertemu dengan Nelson Dongoran.

    Advertisement

    Kemudian kuasa dari dr. Badjora bersikeras untuk dihadapkan dengan Panitera Nelson Dongoran atau setidaknya memberikan kejelasan apakah pihak kuasa hukum dr. Badjora di izinkan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara atau tidak.

    Disaat itu petugas ptsp yang bernama Anggit Handoyo menyampaikan pesan dari ketua PA Kota Padangsidmpuan jika ingin bertemu dengan pejabat di PA kota Padangsidimpuan maka harus terlebih dahulu membuat surat permohonan untuk bertemu. Jika tidak ada surat permohonan untuk bertemu maka Panitera kota Padangsidimpuan tidak akan mau bertemu dengan kuasa hukum dr. Badjora.

    Lalu disaat itu kuasa hukum dr. Badjora mempertanyakan “sejak kapan aturan itu ada, apa setiap mau bertemu dengan Panitera harus pakai surat permohonan izin bertemu? “.

    Kita datang kesini kan itu karena janji yang sudah disampaikan oleh Panitera, kalau dia tidak berjanji dan memberikan waktu kepada kami untuk mempelajari berkas perkara tentu kami juga tidak akan mau datang kesini. Oiya lah memang kalau sudah begini kondisinya bisalah nanti masyarakat menilai bahwa Panitera kota Padangsidimpuan sebagai pejabat di PA kota Padangsidimpuan telah berbohong di hadapan seluruh masyarakat yang hadir disaat konstatering minggu lalu.

    Advertisement

    Setelah terjadi perdebatan sekitar 30 menit lalu Anggit Handoyo memberikan selembar kertas yang isinya berupa formulir pengajuan permohonan informasi..

    Lalu karena Panitera yang ditunggu-tunggu tidak mau bertemu dengan kuasa hukum dr. Badjora dengan berat hati kuasa hukum dr. Badjora lalu mengajukan permohonan secara tertulis agar kiranya berkas-berkas yang dibutuhkan oleh dr. Badjora dapat diserahkan oleh Panitera kota Padangsidimpuan.

    Dalam hal ini kuasa hukum dr. Badjora merasa sangat kecewa dan tidak menyangka Panitera PA kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran berani berbohong di hadapan publik. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]