Connect with us

POLITIK

Pansus I: Pembebasan Pajak PBB Terhadap Kawasan LP2B di Buleleng

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Pansus I yang membidangi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( PLP2B ), kembali menggelar rapat dengan minta kerja, Senin (5/4/2021). di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng di lanatai 1 gedung utama DPRD Buleleng Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Rapat itu dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa,SH, MM, dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. I Made Sumiarta, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta Tim Asistensi Perancang Peraturan Daerah.

Menurut Mangku Budiasa, DPRD Buleleng melalui Pansus I meminta eksekutif untuk melakukan pembebasan pajak PBB terhadap kawasan LP2B di Kabupaten Buleleng, Bali.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan di sektor pertanian yang akan dimasukkan dalam Ranperda PLP2B, sehingga diharapkan masyarakat petani di Buleleng dapat merspon positif terhadap rancangan perda ini sebelum ditetapkan menjadi Perda LP2B,” tandas Mangku Budiasa yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng itu.

Advertisement

Politisi senior PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada itu mengungkapkan perihal pengurangan pajak ini sudah pernah dikonsultasikan ke BPK –RI Perwakilan Bali sehingga diperoleh jawaban positif bahwa pemebabasan pajak PBB bagi PLP2B ini tidak menjadi masalah. “Bahkan dibebaskan dari pajak pun tidak masalah, sekalipun nantinya akan berdampak terhadap penurunan PAD dari sektor pajak,” ungkap Mangku Budiasa.

Bukan hanya itu, sebut Mangku Budiasa, Pansus I pun sudah mengadakan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Buleleng. “Saat ini masih berproses untuk mendapatkan pendapat hukum tertulis dari Kejaksaan Negeri Buleleng,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Sumiarta usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan koordinasi dengan pimpinan dan intansi terkait seperti dengan bagian keuangan sebelum menentukan langkah-langkah yang akan dilaksanakan selanjutnya.

Dari beberapa usul, saran dan masukan serta penjelasan baik dari anggota Pansus I maupun dari eksektuif dapat disimpulkan bahwa akan dilakukan penyempurnaan terhadap naskah Ranperda PLP2B. Terkait dengan pengaturan Insentif kepada petani berupa keringanan PBB Pansus I menunggu pendapat hukum tertulis dari Kejaksaan Negeri Buleleng. frs/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com