Connect with us

    POLITIK

    Pansus II: Kaji Tarif Tunggal untuk Menara Telekomunikasi di Buleleng

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Setelah liburan panjang Hari Raya Paskah, Pansus II DPRD Buleleng, Bali, kembali menggelar rapat-rapat dengan minta kerjanya.

    Seperti Senin (5/4/2021) di ruang Komisi III di lantai 1 gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Pansus II yang diketuai Luh Marleni menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Buleleng.

    Hearing yang dipimpin langsung Ketua Pansus II Luh Marleni dihadiri oleh anggota Pansus II beragendakan kajian tarif tunggal untuk menara telekomunikasi di Buleleng.

    Ketua Pansus II Luh Marleni menyampaikan bahwa materi perubahan dalam batang tubuh yang disampaikan oleh eksekutif mengacu tarif tunggal dimana setiap menara dikenakan tarif yang sama meskipun kondisi dan lokasi menara berbeda. Menurutnya, dengan menggunakan tarif tunggal akan bisa menambah pendapatan daerah dengan rincian memakai sistem tarif tunggal mendapatkan RP 3.638.100/menara sedangkan memakai system variasi hanya mendapatkan Rp 600.000/ tower.

    Advertisement

    “Kita dorong eksekutif untuk mengkaji menerapkan tarif tunggal pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng dengan memperhitungkan komponen biaya operasional, modal, pemeliharaan dan selanjutnya mengecek kembali tower-tower yg belum berijin sehingga bisa menambah PAD Buleleng,“ tambahnya.

    Anggota Pasus II Wayan Masdana menambahkan Pansus II yang saat ini membahas tentang perubahan Perda Nomor I tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi sudah sangat tepat untuk memperbaiki sistem yang ada. “Kita berharap dalam pembahasan ini bisa menghasilkan produk perda yang benar-benar bisa bermanfaat bagi Buleleng dan PAD Kabupaten Buleleng. Dalam retribusi menara telekomunikasi yang tahun kemarin menjadi temuan BPK karena adanya kelebihan tarif tetapi disatu sisi retribusi menara ini sangat diperlukan untuk menambah PAD Buleleng,” tandas Masdana.

    “Saya sependapat dengan Ketua Pansus II, Pansus meminta kepada esekutif untuk mengkaji kembali draf retribusi menara telekomunikasi antara tarif tunggal atau sistem variasi dengan mengedepankan aspek hukum dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing,” tegas politisi PDIP itu.

    Sebelumnya dalam rapat antara pansus dan eksekutif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memaparkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Salah satu yang dibahas yaitu perubahan tentang perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2019 ayat 2 yaitu Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara tekelekomunikasi. frs/*

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply