Connect with us

    POLITIK

    Parlementaria: DPRD Buleleng Pastikan Penyerahan RSS kepada Masyarakat Kayu Buntil Sudah Clear

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – DPRD Buleleng, Bali, cukup responsive terhadap permasalahan yang terkait kebutuhan pokok masyakarat. Seperti masalah asset tanah dan bangunan milik Pemkab Buleleng yang berada di Lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja.

    Setelah menerima surat Bupati Buleleng yang dikirim kepada lembaga DPRD Buleleng, terkait dengan penyerahan aset tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Kayubuntil kelurahan Kampung Anyar, DPRD Buleleng menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, Jumat (5/3/2021).

    Pertemuan berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, dengan mengundang, Kejaksaan Negeri Buleleng, BPN Singaraja, Bagian Aset Pemkab Buleleng, Lurah Kampung Anyar dan perwakilan warga penerima guna memastikan bahwa peroses dan mekanismenya sudah tidak ada masalah.
    Ketua DPRD Gede Supriatna, SH usai memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa terkait dengan agenda rapat tersebut dirinya inggin mengetahui bahwa permasalahan ini benar-benar sudah selesai, mengingat sebelumnya sempat terjadi permasalahan terkait dengan nominal nilai pengganti dari masyarakat calon penerima.

    “Ya kami ingin pastikan bahwa hal ini sudah tidak ada masalah lagi sebelum kami tandatangani, dan saya pastikan sudah tidak ada masalah lagi sesuai dengan penjelasan dari para pihak terkait, sehingga segera kami akan tandatangani,“ujarnya.

    Advertisement

    Sebelumnya Bupati Buleleng telah mengirimkan surat kepada DPRD Buleleng Nomor: 028/038.43/BPKPD/2021 terkait Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan RSS di lingkungan Kayu Buntil kelurahan kelurahan Kampung Anyar.

    Hal senda juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Bhusana,SH dirinya menyebutkan permasalahan ini sudah terang benderang dan perlu segera ditindak lanjuti. “Sebagai lembaga DPRD wajib hukumnya menindaklanjuti setiap surat yang disampaikan kepada DPRD, walaupun kapasitas DPRD Kab. Buleleng hanya memberikan persetujuan, seperti yang disampaikan ketua kami,” jelas Odhi. frs/jmg/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]