Connect with us

POLITIK

Partai Demokrat Bali Tolak Pemilu 2024

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Partai Demokrat Bali menolak hajatan besar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024). Pasalnya, hari tersebut bertepan dengan hari raya besar umat Hindu di Bali, sehingga Partai Demokrat Bali meminta hajatan tersebut  agar dirubah, kalau tidak dirubah dikhawatirkan akan berpotensi angka Golput tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta, Selasa (8/6/2021) di Denpasar.

Dimana Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, pada tanggal 28 Februari 2024 memang hari yang baik yaitu hari rabu, menurut kepercayaan Hindu di Bali hari Rabu atau Buda merupakan hari yang baik. Namun bertepatan dengan tanggal tersebut adalah Hari Raya Besar Agama Hindu yaitu Galungan. Jadi kalau pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Legislatif pada saat itu maka bisa dipastikan masyarakat hindu di Bali akan mengutamakan untuk melakukan persembahyangan ke Pura dibandingkan datang ke TPS untuk mencoblos.

Advertisement

“Tentu saya sangat khawatir kalau Pemerintah dan DPR tidak mengubah jadwal tersebut dan tetap dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, maka orang Bali akan mengutamakan swadarmanya untuk datang sembahyang ke Pura dibandingkan datang ke TPS,” ungkapnya.

Mudarta menambahkan, kalau memang jadwalnya harus hari rabu, maka harinya bisa dimajukan seminggu lagi, yaitu tanggal 21 Februari, kalau tidak cocok bisa dimajukan lagi bisa tanggal 14 atau 7 Februari 2024. Pihaknya lebih setuju jadwalnya dimajukan daripada diundur agar tidak mengganggu tahapan dari KPU untuk penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak yang direncanakan pada tanggal 27 Nopember 2024. Karena menurut Mudarta kalau tanggal Pemilihan Presiden dan Legislatif tidak dirubah, maka angka golput di Bali akan sangat tinggi.

“Ini adalah usulan dari Partai Demokrat Bali, agar tanggal pelaksanaannya dirubah, usulan kita pelaksanaannya dimajukan. Kalau tetap pelaksanaannya dihari itu maka potensi golput di Bali akan sangat tinggi, karena masyarakat Bali akan mengutamakan untuk datang sembahyang ke pura, dibandingkan datang ke TPS, sesuai sila satu di Panca Sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, sedangkan untuk Pemilihan Pemilu itu Sila Keempat,” tegasnya politisi asal Jembrana. tra/JP

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply