NEWS
Pasal 13A ayat (4) Perpres No 14/2021: Tolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Sanksi
Jakarta, JARRAKPOS.com – Ini peringatan keras bagi siapa saja yang ngeyel menolak vaksinasi Covid-19. Karena menolak vaksinasi maka sudah dipastikann akan terkena sanksi.
Nah, ini tercantum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) per tanggal 9 Februari 2021 lalu, dan sudah ebrlaku sejak tanggal 10 Februari 2021 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi atas Perpres 99 tahun 2020. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres No 14 Tahun 2021 tersebut.
Dikatakan, bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif. Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan. Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021. frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login