Connect with us

NEWS

Pasal 15A ayat (4) Perpres No 14/2021: Cacat atau Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Diberi Santunan

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait penanggulangan pandemic Covid-19. Aturan baru tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Dan Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara,Sabtu (13/2/2021), Perpres tersebut memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru. Salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Seperti diamanatkan dalam pasal 15B (1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

Advertisement

Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A ayat (4). Pasal itu berbunyi: Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Sementara pasal 15A ayat (5) menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. frs/jmg/*

Advertisement