DAERAH
Pasca Laporan Dugaan Pemalsuan Silsilah, MDA Bali Akhirnya Turun ke Pura Pasek Gaduh
Badung, JARRAKPOS.com – Pasca pelaporan dugaan pemalsuan silsilah waris oleh pengempon pura, akhirnya Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet turun langsung ke lokasi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara yang tetancam tergusur, Sabtu (28/9/2019). Kehadiran rombongan disambut Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH. M.Si bersama pemangku dan pengempon pura. “Majelis Agung sudah turun ke Pura Hyang Pasek Gaduh Babakan Canggu. Beliau menegaskan Hukum Adat Bali harus tetap dipakai dalam memutus perkara adat. Untuk itu keputusan PK batal demi hukum dan kalau dipaksakan pemerintah mengabaikan Hukum Adat Bali berarti pengadilan tidak mengakui eksistensi adat, budaya dan agama hindu,” ungkap mantan Wakil Bupati Badung itu saat dihubungi Senin (30/9/2019).
Mantan Wakil Bupati Badung ini juga mengapresiasi rencana Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang akan melayangkan nota keberatan terhadap keputusan MK dan imbauan kepada pihak terkait lainnya. “Secara tegas diakui dalam Undang-Undang dan merupakan komitmen pada saat negara kesatuan ini didirikan untuk menjaga NKRI. Beliau akan melayangkan nota keberatan terhadap keputusan MK dan melayangkan imbauan keseluruh jajaran pemerintah, DPR, dan penegak hukum. Kalau keputusan PK dipaksakan untuk eksekusi, jajaran masyarakat adat akan melawan dan bersikap,” jelasnya menerangkan. Ia juga mengatakan terkait perkara pura yang menjadi perkara adat bila aspek Hukum Adat Bali tidak bisa mempertahankan hak bagi waris yang menjadi pengempon pura maka keputusan PK berpotensi batal demi hukum.
Baca juga : Ahli Waris Pura Pasek Gaduh Laporkan Dugaan Pemalsuan Silsilah Kerabat Non Hindu
Terlebih menurut Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang menegaskan perkara kewarisan masyarakat adat Bali, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili untuk itu harus batal demi hukum. Diketahui sebelumnya, untuk menyelamatkan Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh dari penggusuran, ahli waris bersama pengempon pura telah melaporkan dugaan pemalsuan silsilah oleh pewaris lainnya yang telah beralih keyakinan (agama) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali tanggal 25 September 2019. Hal ini dilakukan karena sebelumnya penggugat (waris/pengempon pura) dinyatakan kalah dalam upaya Hukum Perdata melalui PK kendati di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sempat dinyatakan menang. Kekalahan tersebut dicurigai karena ahli waris (tergugat) yang telah beralih keyakinan mengunakan silsilah palsu dalam persidangan. eja/ama