HUKUM
Pasca Laporkan Oknum Warga Perumahan Puri Sambandha, Satpol PP Badung Diminta Bongkar Bangunan Liar
Badung, JARRAKPOS.com – Panik karena pasca dilaporkan terkait bangunan atau konstruksi baja liar tak berijin yang berdiri di tanah developer atau pengembang perumahan yang seharusnya lahan tersebut diperuntukkan sebagai fasum ke Satpol PP Kabupaten Badung, oknum salah satu warga di Perumahan Puri Sambandha, Blok C, Banjar Babakan, Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, berusaha membuat alibi dengan cara menghias lokasi tersebut dengan tanaman. Dihubungi oleh JARRAKPOS.com Aryanto selaku pengusaha Transport Online (PT. Dwi Sarana Mesari) menyampaikan sambil tertawa geli melihat upaya warga tersebut.
Setelah pada hari Rabu (6/5/2020) laporan tentang keberadaan bangunan liar tak berijin (konstruksi baja) yang berdiri di tanah fasum, dan tepatnya berada di depan rumah dari Aryanto kepada Satpol PP Badung, dan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pelayanan dan pengaduan. “Informasi ini tampaknya telah diketahui oleh warga perumahan tersebut. Namun salah satu warga yang telah mengklaim bahwa konstruksi baja tersebut adalah miliknya, ternyata berupaya untuk menghiasi lokasi konstruksi dengan tanaman,” kata Aryanto saat dimintai informasi kelanjutan laporannya.
“Saya sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Badung yang telah menerima dengan baik laporan saya. Tinggal saya tunggu bagaimana kelanjutan dan tindakan dari Satpol PP Kabupaten Badung. Apakah Satpol PP Kabupaten Badung akan terkecoh dan tertipu oleh alibi dan juga upaya dari pemilik konstruksi baja itu? Ataukah Satpol PP Kabupaten Badung cukup jeli melihat modus dari terlapor?,” imbuh Aryanto, seraya menegaskan walaupun terlapor menggunakan alibi apapun, tidak akan merubah fakta hukum bahwa disitu berdiri konstruksi baja liar atau tidak berijin.
Dan satu hal yang tetap menjadi keberatan Aryanto, berdirinya konstruksi baja tersebut di depan rumahnya, sehingga sangat keberatan dan menolaknya. Karena itu, ia tetap meminta Satpol PP Badung untuk membongkar konstruksi baja tersebut. “Dan terkait fungsi fasum kedepannya akan digunakan untuk apa? Jelas nanti warga dari Perumahan Puri Sambandha Blok C yang akan memutuskan melalui musyawarah. Sebab yang namanya fasum, peruntukannya dan fungsinya harus bisa di akses dan dimanfaatkan oleh seluruh warga perumahan. Bukan sebaliknya, hanya bisa di akses dan di manfaatkan oleh pribadi tertentu saja (monopoli),” sentilnya.
Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law) tidak mau melakukan upaya yang bertentangan dengan aturan atau koridor hukum. “Dimana klien kami telah mengadukan secara resmi ke Satpol PP Badung,” kata Advokat kondang yang pernah dinobatkan sebagai The Most Leading Lawyer in Satisfactory Performance ini. Mengingat Perda No 27 tahun 2013 dalam Pasal 5 ayat 1 bisa menjadi dasar Satpol PP berhak membongkar bangunan liar yang berdiri. “Ini sudah menjadi regulasi yang kuat untuk melakukan suatu tindakan oleh Satpol PP. Jadi jangan takut, dan laksanakan aturan,” tegas Togar Situmorang yang sering disapa Panglima Hukum.
Togar Sitomorang berharap Satpol PP Badung segera turun dan bertindak serta bisa menguak dengan tuntas supaya menimbulkan efek jera. “Salah satunya untuk menyetop dan membongkar pada tempatnya dikarenakan pernah ada kejadian yang sama seperti ini akan tetapi hanya diberikan Surat Peringatan saja tanpa ada tindak lanjut atau menghentikan bangunan tersebut,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini. Di era ini sebagai masyarakat yang taat akan hukum hanya bisa berharap Satpol PP Badung bisa menjadi garda terdepan dan bisa menindak tanpa pandang bulu bagi orang-orang yang melanggar peraturan.
“Selain itu kami juga berharap Satpol PP bisa menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan Perda Badung tentang Penertiban Bangunan Tanpa Ijin,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. Sebelumnya diketahui, Aryanto, selaku Pengusaha Transportasi Online (PT. Dwi Sarana Mesari atau Jayamahe Transport) mengeluhkan, karena merasa dipermalukan oleh salah satu warga di Perumahan Puri Sambhandha Blok C, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Aryanto dipermalukan saat bersama beberapa karyawannya berniat membersihkan lingkungan (4/5/2020), karena sudah hampir 1 tahun ada bata merah, dan pasir bercampur sampah yang sudah ditumbuhi rumput tinggi di depan rumahnya persis, yang mana kondisinya sangat kumuh dan kotor. Ditambah lagi, telah berdiri konstruksi besi yang entah rencana akan dibuat apa oleh warga tersebut di atas tanah milik developer atau pengembang perumahan tersebut. Alih-alih membersihkan lingkungan, tapi malah hal yang tidak mengenakkan yang diterima oleh Aryanto dari salah satu tetangganya tersebut, yang telah meneriakinya dengan sebutan maling (pencuri). Selain itu, Aryanto menyebutkan tetangganya tersebut mengklaim bahwa dia yang memiliki pasir, bata dan juga konstruksi besi yang dinilai sangat mengganggunya. tim/ama