DAERAH
Pasek Suardika : Matikan Layanan Internet Saat Nyepi, Logika Agama “Overdosis”
Selanjutnya Pasek menambahkan, secara aturan kitab suci tidak ada yang menyatakan internet itu bagian yang dilarang. Hal ini merupakan tafsir overdosis seakan limbah sosial dari serangkaian aksi overdosis yang banyak dilakukan oknum2 tertentu mengatasnamakan agama. Ia juga mencotohkan, banyak warung makan yang buka disaat bulan puasa dan menjadi tawaan bagi orang yang melakukan, tetapi dilain sisi penjual makanan melayani pelangganya hanya untuk tunaikan kewajiban mencari rejeki yang halal.
“Siapa yang mulat sarira, yang mengendalikan diri atau jalankan ajaran agama. Kadang jadi terbalik Itu dilakukan komunitas overdosis beragama, tetapi keputusan ini dilakukan oleh lembaga resmi. Maka lembaga PHDI Bali dan MUDP serta yang lainya harus mampu menjelaskan di sloka mana memasukkan internet sebagai bagian dari larangan Nyepi? Jangan halusinasi dijadikan tafsir keagamaan. Apakah PHDI Bali berbeda dengan PHDI Pusat,” bebernya.
Pasek kembali mempertanyakan, apakah aturan tersebut hanya di Bali, bagaimana dengan warga Hindu yang berada di Jawa seperti Tengger, di Wagir Malang, Junggo Batu, Gunung Kidul, daerah daerah Trans Bali? Apakah ajaran mematikan internet itu hanya berlaku lokal, merek juga menjalankan Nyepi. “Apakah keputusan PHDI Bali ini sudah sinkron dengan PHDI Pusat, Atau kreativitas sendiri saja, apa boleh begitu membuat tafsir sendiri?. Sebab akan sangat bahaya bila ajaran Hindu dinilai ajaran yang konyol dan tidak adaptif serta akomodatif terhadap kemajuan jaman,” imbuhnya.
You must be logged in to post a comment Login