Connect with us

    DKI Jakarta

    Pastikan Pelayanan Publik, Ombudsman Jakarta Raya Sidak Disdukcapil Bekasi

    Published

    on

    JAKARTA Jarakpos.com – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sesuai kewenangannya, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam kegiatan pencegahan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Dalam kegiatan Sidak kali ini Ombudsman menekankan pentingnya proses pelayanan publik tetap berjalan ditengah kondisi Pandemic Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan didamping M Arief Wibowo dan Mulyadin dalam sidak tersebut bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat bersama Kabid Pemanfaan Data dan Inovasi Pelayanan Siti Wachidah, dalam pertemuan Sidak tersebut Dedy Irsan menyampaikan bahwa pelayanan publik dan ketersediaan standar pelayanan publik menjadi hal yang sangat urgen dalam memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat.

    Baca juga : Tokoh Masyarakat dan Penetua Desa Pangombusan Terangkan Pemilik Sah Tanah Yang Diduga Telah Di serobot Oknum Mafia Tanah di Kabupaten Toba

    Dalam kesempatan tersebut, Dedy Irsan melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan berbagai standar pelayanan publik baik dilakukan secara Offline dan Online, termasuk ketersediaan seluruh loket-loket standar pelayanan publik dan ketersediaan sumber daya pengelola pengaduan dalam mencegah maladministrasi pelayanan kepada masyarakat.

    Advertisement

    Lanjut Dedy Irsan, mengingatkan bahwa pelayanan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Walaupun pelayanan publik di Kota Bekasi telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI sebagai predikat hijau atau predikat kepatuhan tinggi berdasarkan hasil survey kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.

    “Ombudsman meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mempertahankan pelayanan publik yang sudah baik dan terus memperbaiki segala kekurangan yang ada.”kata Plt Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, Senin (24/1) di Jakarta.

    Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi atas ketersediaan standar pelayanan publik, ketersediaan SDM pengelola Pengaduan pelayanan publik termasuk pelayanan dan kedisiplinan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.

    Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat menyatakan berterimakasih atas kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

    Advertisement

    ”Dalam kunjungan ini kami mendapatkan dukungan, banyak saran-saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”terang Taufik

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]