Connect with us

DAERAH

Patak Ali Diduga Calonkan Diri Gunakan Ijazah Palsu

Published

on

Madura. Jarrakpos.com.Seiring dengan ditetapkannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 25 Nopember 2021 mendatang, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.

Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, gelar ujian kepemimpinan bakal calon kepala desa di Islamic Center Sumenep pada Kamis, 17 Juni 2021 lalu. Dan menetapkan 5 (lima) bakal calon kepala desa.

Sebelum mengikuti tahap ujian tulis dan wawancara, bakal calon harus mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif, salah satunya Ijazah.

Lagaknya panitia pun harus jeli dan tak segan melakukan kroscek terhadap keabsahan berkas administratif yang telah diserahkan oleh bakal calon, jangan sampai kecolongan.

Advertisement

Yang menjadi sorotan kini, bakal calon D. Patak Ali yang diduga memalsukan dokumen ijazah tingkat S-1 (Sarjana).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII dengan Nomor 1615/LL7/AK/2021 atas permohonan klarifikasi ijazah oleh YLBH Wira Ksatria, menerangkan bahwa mahasiswa atas nama D. Patak Ali tidak terdata alias PALSU.

Menurut keterangan  salah satu warga Desa Angkatan, pemalsuan dokumen ini akan dibawa ke ranah hukum, jika Patak Ali tidak kunjung mengklarifikasi ketidakabsahan ijazah tersebut dan bersedia mengundurkan diri dari Bakal Calon Kepala Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

“Belum jadi kepala desa sudah berani menipu masyarakat dengan ijazah palsu, bagaimana nanti jadi kepala desa hancurlah tatanan masyarakat ini”, tegas warga.

Advertisement

Warga beserta tim sudah mempersiapkan laporannya ke Polda Jatim.

“Sumenep berduka, ijazah palsu calon kepala desa”, tutup seorang warga

Sebab tindakan Patak Ali ini dianggap melanggar Pasal 263 dan 264 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

 

Advertisement

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Laporan : Samean

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]