Connect with us

OLAHRAGA

PBVSI Sumut’ Keberatan Mutasi Atlet di PON XXI

Published

on

Medan – Pengurus provinsi serta beberapa pengurus kabupaten dari Persatuan Bola Voli Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara mengajukan keberatan atas adanya dua atlet bola voli yang bermain di PON XXI Aceh Sumut.

Mereka adalah BAA dari tim putra dan JS dari tim putri. Keberatan disampaikan pada tanggal 10 september 2024 saat technical meeting di kantor Dispora Sumut dan pada tanggal 11 september 2024 sebelum pertandingan perdana bola voli putri di GOR voli indoor desa sena Deli Serdang dilaksanakan (11/9).

Keberatan tersebut disebabkan perpindahan domisili atlet yang tidak sesuai prosedur terutama melanggar Surat Keputusan Ketua Umum PBVSI Nomor 16/Skep/PP-PBVSI/XI/2014 dan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi atlet Dalam Rangka Pekan Olah Raga Nasional (PON).

Ketua PBVSI Sidempuan Robby A Napitupulu didampingi wakil ketua bidang hukum pengprov Sumut Dr Azwir Agus SH MH serta beberapa pengurus kabupaten lainnya menginformasikan bahwa atlet BAA saat ini bermain di tim voli Jawa Barat yang semula adalah atlet binaan salah satu klub di Pengkab PBVSI Labuhan Batu di tahun 2020 pindah klub ke Bogor tanpa sepengetahuan dari Pengkab PBVSI Labuhan Batu atau tanpa ada rekomendasi dan tembusan Surat Permohonan Mutasi (SPM).

Advertisement

Sedangkan atlet JS saat ini bermain untuk tim voli DKI Jakarta yang semula berdomisili di Deli Serdang yang juga mutasi tanpa SPM, kami sangat bangga atas prestasi mereka yang berasal dari sumut tapi mutasinya tidak sesuai aturan ujarnya.

Sedangkan Azwir Agus yang juga sebagai manajer tim bola voli putri Sumut mengungkapkan ketentuan yang dilanggar kedua atlet adalah peraturan tentang mutasi atlet dimana Pengkab PBVSI Kabupaten Labuhan Batu dan Pengprov PBVSI Sumut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerimaan atau penolakan SPM atau tidak pernah menerima tembusan SPM dari atlet yang bersangkutan, mutasi adalah hak atlet tapi dilakukan sesuai prosedur dimana KONI provinsi serta PBVSI Provinsi yang menerima atlet juga wajib menjalankan peraturan mutasi yang berlaku tambah azwir.

‘Selain mengajukan keberatan Pengprov PBVSI Sumut juga meminta kedua atlet dikembalikan domisili-nya ke Provinsi Sumatera Utara agar bisa menjadi atlet bola voli putra dan putri Sumatera Utara di PON berikutnya. Pengprov PBVSI Sumatera Utara juga meminta kepada Pengurus Pusat (PP) PBVSI, KONI Pusat dan PB PON untuk dapat menegakkan aturan yang sudah dibuat dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan aturan”Kata Azwir Agus di Medan, Kamis (12/9)

Keberatan yang diajukan akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya surat KONI Sumut pada tanggal 11 September 2024 yang berisikan penolakan atas penetapan atlet bola voli yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Advertisement

‘Informasi yang diterima surat akan diteruskan kepada PP PBVSI, KONI Pusat dan PB PON XXI Aceh Sumut yang diharapkan menjadi pelajaran terkait mutasi atlet bagi semua pihak”, ujarnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply