Connect with us

    NEWS

    PD FSP PAR – SPSI Bali Ngotot Pekerja Magang Dapat Uang Saku Setara Upah Minimum

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – PD FSP PAR – SPSI Bali berupaya ngotot memperjuangkan nasib pekerja magang di sektor pariwisata saat penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Bali. Perjuangan ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Masa kontrak magang diharapkan tidak boleh lebih dari satu tahun dan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    1b#Ik-14/7/2019

    “Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Berkaitan dengan uang saku jelas dan tetap. Magang menerima uang saku minimal sekurang-kurangnya sebesar upah minimum,” jelas Ketua PD FSP PAR – SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra saat dihubungi di Denpasar, Senin (15/7/2019).

    Baca juga : Pergub Ketenagakerjaan Dilindungi Pekerja Lokal Sekala dan Niskala

    Satyawira menjelaskan perjuangan nasib pekerja magang ini sudah disepakati dalam rapat sebelumnya di DPRD Provinsi Bali. Perjuangan ini menurutnya penting diakomodir karena jangan sampai status magang namun melakukan pekerjaan seperti pekerja. “Walaupun magang dan pekerja kontrak belum menjadi anggota FSP PAR – SPSI, kami tetap pada usulan yakni magang menerima uang saku minimal sekurang-kurangnya sebesar upah minimum,” ujarnya kembali menegaskan.

    1b#Bn-13/7/2019

    Perlindungan tersebut diusulkan dalam Ranperda agar pengusaha tidak mempekerjakan orang dengan memakai status magang. Diharapkan semangat membuat Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan benar-brnar untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Ditegaskan Satyawira kehadiran Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah untuk menghindari terjadinya perbudakan modern. “Kami senang Pak Parta selaku Ketua Pansus mempending pasal dan ayat ini karena rancangan awal sesuai usulan kami mau dirubah menjadi 80% dari Upah Minimum,” tegasnya.

    Baca juga : Pansus Terima Semua Usulan Serikat Pekerja, Magang dan Kontrak Otomatis Diangkat Pegawai Tetap

    Advertisement

    Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menjelaskan, uang saku dibebankan kepada pengusaha. Namun, karena pekerja magang bukan pekerja tetap maka tidak mendapatkan upah, tapi diberikan uang saku. “Karena tidak mendapatkan upah dia diberikan uang saku,” kata Parta. Kendati demikian, dalam rapat terakhir belum ada titik temu antara pengusaha dengan pekerja terkait besarnya uang saku yang diterima pekerja magang. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]