Connect with us

    EKONOMI

    Pedagang Ritel Tradisional Larang Akses Anak-Anak Membeli Rokok

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Puluhan pedagang ritel tradisional turun mendorong program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Istana Renon, Denpasar, (3/5/2019). Para peritel tradisional yang berasal dari berbagai wilayah di Bali ini tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC) Bali yang kini beranggotakan sekitar seribu toko. Program yang digagas PT HM Sampoerna, Tbk sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan penjualan rokok kepada anak-anak.

    .

    Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 Poin B. Kepala Komunikasi Sampoerna Inasanti Susanto mengatakan, Sampoerna, sebagai perusahaan tembakau terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang sejalan dengan pemerintah bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok. “Sampoerna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah 109/2012. Sampoerna sendiri selalu memasarkan dan mempromosikan produknya hanya kepada perokok dewasa,” kata Inasanti.

    Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Kaltim Suplay 31 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

    Inasanti mengatakan, upaya Sampoerna dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak akan terus dilanjutkan. Ke depan, Sampoerna berkomitmen untuk menggandeng lebih banyak lagi peritel, khususnya yang tergabung dalam SRC. “Kami berharap program ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Bali atas adanya larangan penjualan rokok kepada anak-anak. Secara khusus, kami berharap mitra dagang kami dapat mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak,” katanya.

    .

    Pada kesempatan itu, Sampoerna juga mendistribusikan sejumlah materi komunikasi yang terdiri dari stiker dan wobbler yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak kepada sejumlah pemilih toko SRC di Bali. I Wayang Dhego, pemilik Toko Sembako SRC MM, mengatakan mendukung program PAPRA. “Sekarang, saya semakin paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak,” katanya.

    Baca juga : Realisasikan Janji Kampanye, Gubernur Koster Pindahkan SLB-C di Lokasi Strategis

    Advertisement

    Ia juga mengapresiasi upaya Sampoerna yang tak hanya memberikan pembinaan usaha bagi tokonya, tetapi juga dalam menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan. tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]