DAERAH
Pekerja Magang Setahun dan Tenaga Kontrak 3 Tahun Wajib Diangkat Pegawai Tetap
Denpasar, JARRAKPOS.com – Masa kerja bagi pekerja magang di sebuah perusahaan di Bali dibatasi maksimal satu tahun. Perusahaan tak diperbolehkan memperpanjang masa kerja tenaga magang melebihi waktu tersebut. Setelah masa magang selesai, mereka diangkat sebagai karyawan tetap. Selain membatasi waktunya, perusahaan diwajibkan memberikan upah minimum (Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota) kepada pekerja magang karena pekerjaannya hampir sama dengan karyawan tetap. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang kini sedang dibahas DPRD Bali.
Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta mengatakan, selama ini mereka yang berstatus sebagai pekerja magang posisinya paling tidak jelas, sebab tidak diatur masa kerjanya, dan upahnya tak jelas. “Banyak perusahaan memagangkan pekerja dalam waktu yang lama untuk menghindari upah. Dalam Perda diatur kerja magang akan dibatasi maksimal satu tahun dan diberi upah minimum,” tegas Parta usai memimpin Rapat Pansus yang dihadiri Eksekutif dan organisasi serikat pekerja.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku, banyak perusahaan yang mengekploitasi tenaga kerja magang, kendati masih ada beberapa perusahaan yang memperlakukan pekerja magangnya dengan baik. Ke depan praktek eksploitasi itu tak boleh lagi terjadi. “Karena itu laporan lowongan pemagangan wajib diinformasikan ke Disnaker Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Disnaker Provinsi,” ujar Parta.
Pembatasan masa kerja juga berlaku untuk tenaga kerja kontrak atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja tenaga kerja kontrak hanya dibatasi maksimal tiga tahun, dan tidak boleh diperpanjang lagi. Setelah tiga tahun mereka harus diangkat sebagai karyawan tetap. Menurut Parta, selama ini banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kontrak hingga tujuh tahun. “Masak PKWT terus-terusan sampai enam atau tujuh tahun, tidak ada kejelasan. PKWT ini dibatasi maksimal tiga tahun, tak boleh diperpanjang,” tegas Parta. mas/ama
Gede widiasa
25/06/2019 at 10:32 pm
Mohon perhatian….tentang tenaga kontrak di lingkup instansi pemerintah,ada yg sudah mengabdi hampir 10 th,bahkan lebih.jelaskah nasib mereka ???