POLITIK
Pekerja Migran Pembawa Corona ke Bali? KERIS: Semeton Bali Jangan Tebar Fitnah
Lebih lanjut ia mengajak seluruh krama saling merasakan suka dan duka sebagai saudara sesama Krama Bali. Jangan disaat sukanya saja para PMI kita anggap sebagai pahlwan devisa tapi didukanya mereka dianggap membawa bencana. Jangan sampai lontaran kata-kata rasis serta memfitnah menjerat kita ke ranah hukum. “Harusnya dalam ujian Tuhan ini mari berbuat kebaikan agar Tuhan senang melihat kita saling mendoakan saling menghargai satu dengan yang lainnya svaha, terimakasih,” tutupnya.
Di waktu yang sama Ismaya juga didampingi Pengacara Nyoman Agung Sariawan, SH.SPd, mengatakan, menuduh PMI sebagai pembawa Covid-19 merarti telah melakukan fitnah. Dijelaskannya bila melakukan fitnah bila terbukti pelaku terancam dihukum kurungan (penjara) empat tahun. “Ada aturan hukum kalau kita menuduh berarti telah melakukan fitnah. Ada aturan hukum yang mengatur kalau kita menuduh orang berati kita telah memfitnah, ada pasal 311 yang hukumannya maksimal empat tahun. Saya minta kepada semeton Krama Bali berfikir positif dan berjiwa besar. Semeton Bali jangan semerta-merta menuduh PMI dalam keadaan terkena atau tidak,” jelasnya. eja/ama