HUKUM
Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Di Cimahi Berhasil Dibekuk, Polisi Dor Kaki Kanannya
CIMAHI. JARRAKPOS.COM – Sempat menjadi buranon dengan masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuh bocah perempuan yang berusia 12 tahun akhirnya berhasil dibekuk dan dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kanannya oleh pihak kepolisian Polres Kota Cimahi.
Namun, dalam kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap bocah perempuan, kini orang tua dari pelaku menjadi sorotan pihak kepolisian.
Bahkan, diduga ada peran keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyembunyikan pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan.
” Pelaku sempat melawan saat petugas berupaya mencari barang bukti,” kata Ibrahim Tompo dalam keterangannya pada Senin 24 Oktober 2022.
Meski demikian, pihak kepolisian Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti yang dititipkan pelaku di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, kata Ibrahim, pihak orang tua pelaku sempat menyuruh Ical agar bersembunyi dan melarikan diri.
“Pada saat alat bukti ditemukan oleh petugas, orang tuanya sempat menyuruh pelaku untuk kabur,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ibrahim menegaskan, kepolisian menduga keterlibatan orang tua pelaku dengan membantu menyembunyikan pelaku saat pencarian.
“Kita akan melakukan pendalaman dalam kasus ini terkait keterlibatan orang tuanya dengan menyembunyikan pelaku,” jelasnya.
Terkait, Ibrahim menyampaikan, setiap orang yang turut menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 211 KUHP dan ancaman kurungan penjara sembilan bulan.
“Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga,”tandasnya.
Editor :Deni Supriatna.
You must be logged in to post a comment Login