Connect with us

Bogor Raya

Pelaku Persetubuhan 2 Anak Remaja Diungkap Polres Bogor

Published

on

Jarrakposbogor, 04/11/2022

CIBINONG – Para Pelaku Persetubuhan terhadap dua anak remaja usia 13 dan 14 tahun di wilayah Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor yang terjadi pada tanggal 22 September 2022 berhasil diungka jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Tiga dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan jajaran sat reskrim polres bogor yaitu AM (20), IM (16), dan RA (16). Sedangkan dua orang pelaku lainnya FF (19) dan A (17) masih melarikan diri. Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H, S.I.K, M.H.

Para pelaku melakukan aksi bejad tersebut disalah satu rumah pelaku yang pada saat itu para korban sedang bermain dirumah salah satu pelaku dan para pelaku memaksa kedua remaja tersebut dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu para pelaki melakukan aksinya secara bergiliran.

Advertisement

Aksi bejad para pelaku tidak dilakukan hanya sekali, diketahui para korban sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan persetubuhan dihari yang berbeda bahkan pernah diajak ke daerah cariu jonggol dan para korban setelah disetubuhi ditinggalkan ditempat yang sepi oleh para pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H, S.I.K, M.H. mengatakan, para pelaku atas perbuatannya akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU no 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2002 pasal 4 ayat 1(b),(c) dan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dengan minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 milyar rupiah.

“Untuk satu orang pelaku masuk dalam kategori dewasa dan empat orang lainnya kategori usia anak, jadi kami terapkan untuk empat orang pelaku ini UU sistem peradilan anak” tegas Kapolres Bogor. (Wins)

 

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]