Connect with us

    NEWS

    Pelaku Tawuran Remaja Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Satreskrim Polres Magelang Kota Polda Jateng telah berhasil menangkap RMF (20 tahun), pelaku utama tawuran remaja yang terjadi di Bandongan. Penangkapan RMF dilakukan setelah penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan senjata tajam dan keterlibatannya dalam aksi tawuran. Tawuran yang melibatkan sekelompok remaja ini sebelumnya berhasil dibubarkan oleh Polsek Bandongan dan Tim Timor Polres Magelang Kota. Barang bukti yang ditinggalkan pelaku ditemukan di lokasi kejadian. Jumat (30/8/2024).

    Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan RMF sebagai pelaku utama tawuran tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, kami melakukan penyelidikan yang mengarah pada RMF. Pelaku kini telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Budiyuwono.

    Kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, saat Bhabinkamtibmas menerima laporan mengenai tawuran yang direncanakan oleh sekelompok remaja. Begitu petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, kelompok tersebut langsung membubarkan diri. Meskipun demikian, beberapa anggota kelompok dan senjata tajam milik pelaku berhasil diamankan oleh petugas patroli Polsek Bandongan.

    Setelah kejadian, Polsek Bandongan berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Penyidikan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota mengarah pada RMF, yang akhirnya berhasil diamankan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di luar kota. Penangkapan ini berdasarkan identifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    RMF kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

    Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H.(fri)

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]