Connect with us

DAERAH

Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah kecamatan Pasekan melakukan langkah cepat untuk melakukan pergantian (PJ)Kepala desa Karang Anyar yang meninggal Dunia pada beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil sesuai dengan tahapan perundangan – undangan yang berlaku diantaranya:

Dasar hukum pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah peraturan-peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Permendagri

• Permendagri Nomor 7 Tahun 1981 mengatur tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa

Advertisement

• Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

PP

• PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa PJ Kepala Desa Persiapan berasal dari PNS pemerintah daerah kabupaten/kota

• PP Nomor 72 Tahun 2005 mengatur tentang desa

Advertisement

PJ Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. PJ Kepala Desa juga berhak mendapatkan hak-hak kepegawaian, tunjangan, honor kegiatan, dan penghasilan lainnya yang sah.

Bertempat di Balai desa Karang Anyar Senin (17/02/25) Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Sekmat Pasekan Muhammad Ali memberhentikan dengan hormat Somari sebagai Plh kepala desa Karang Anyar selanjutnya mengangkat dan mengambil sumpah Kasie Trantib Kecamatan Pasekan Karwin S.IP menjadi PJ Kepala desa Karang Anyar kecamatan Pasekan.
Hadir pada kegiatan tersebut Danramil Pasekan Kapten Inf Dadang S, perwakilan Kapolsek Pasekan Aiptu Edi, Para kepala desa se Kecamatan Pasekan dan pamong desa Karang Anyar.

Dalam sambutannya Sekmat Pasekan M Ali ” Dengan di lantiknya PJ Kepala desa Karang Anyar yang baru semoga dapat menjalankan roda pemerintahan desa serta bekerja sama dengan semua unsur aparat desa dan masyarakat Karang Anyar. Selain itu kedepan diharapkan PJ juga dapat menyusun program untuk pemilihan P.A.W Kepala desa Karang Anyar tentunya bekerja sama dengan BPD dan Aparat desanya” tegas M Ali.

Tolong mamfaatkan jabatan yang di emban dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, bila ada sesuatu hal jangan sungkan berkordinasi dengan semua aparat yang ada, ciptakan rasa aman, nyaman dan kondusifikas yang telah di bangun dengan baik. Sekali lagi ucapkan selamat kepada PJ Kepala desa dan selamat bekerja membangun desa yang beradab.

Advertisement

Acara di lanjutkan dengan pemberian surat tugas dan foto bersama dengan Forkopimcam yang hadir. *****( GUS Wahyu)*****

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]