DAERAH
Pemahaman Lemah, Kasus Pura Pasek Gaduh Mesti Diputuskan Secara Hukum Adat
Canggu, JARRAKPOS.com – Usai turun langsung meninjau kondisi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung yang terancam digusur, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga memanggil pengempon, aparat desa adat dan dinas, serta Tim Advokasi Desa Adat Canggu untuk memberikan masukan lebih lanjut untuk menjaga eksistensi pura khususnya di Canggu, agar tidak terancam digusur akibat kalah di peradilan hukum. Seperti diungkapkan Tokoh masyarakat Canggu selaku Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH.M.Si menyebutkan sudah mendapatkan masukan dan pencerahan dari Bandesa Agung MDA, karena selama ini pemahaman tentang desa adat terbilang masih lemah. Sebab kalau bicara tentang negara pasti ada daerah dan ada komitmen untuk saling menghargai daerah dalam bentuk budaya, seperti contohnya dalam hal perkawinan memang ada undang-undangnya, tetapi sahnya perkawinan terlihat dari agama dan adat. Begitu juga dengan warisan mengikuti hukum adat.
Namun anehnya di Bali sendiri, malah terjadi permasalahan warisan yang dibawa ke pengadilan umum, sehingga terjadilah kekeliruan dan harus segera diluruskan, seperti kasus Pura Pasek Gaduh yang saat ini terancam dieksekusi dan digusur. Padahal sebenarnya, permasalahan adat di Bali harus diselesaikan lewat hukum adat yang mengacu kepada awig-awig, perarem baik itu tertulis maupun tidak tertulis.