DAERAH
Pemahaman Lemah, Kasus Pura Pasek Gaduh Mesti Diputuskan Secara Hukum Adat
Misalnya persoalan hukum Pura Pasek Gaduh, dimana kasusnya sudah selesai di tingkat PK (Penijauan Kembali), sehingga dinyatakan sudah inkrah atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai langkah hukum yang sangat keliru. “PK tersebut harus batal demi hukum, karena tidak mengacu pada hukum adat dan permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan hukum adat Bali,” tutur mantan Wakil Bupati Badung ini saat ditemui, Sabtu (5/10/2019), seraya akan mengumpulkan pihak Kerta Desa Adat Canggu untuk menggelar rapat dan membuat keputusan permasalahan Pura Pasek Gaduh agar bisa menganulir keputusan PK. Apalagi seharusnya pengadilan umum tidak berwenang menyelasaikan kasus hukum adat dari waris Hindu yang memakai sistem Purusa.
Baca juga : Pasca Laporan Dugaan Pemalsuan Silsilah, MDA Bali Akhirnya Turun ke Pura Pasek Gaduh
“Seharusnya permasalahan ini harus diselesaikan secara hukum adat dan kerta desa harus mempunyai keputusan, dan hasilnya keputusannya akan kami kirim kepada instansi yang berwenang sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan keputusan tersebut, pihaknya berharap Bendesa Agung MDA bisa berkomunikasi dengan pusat baik itu Presiden, DPR, untuk mengambil langkah terbaik. Sebab negara harus bisa menghargai hukum adat yang merupakan warisan leluhur Bali yang eksistensi adat dan agama sangat tinggi dan menjadi ajeg Bali. “Artinya permasalahan ini jangan dipakai main-main demi mempertahankan ajeg Bali,” tegasnya. Selain itu pihaknya juga sudah mencari celah untuk melakukan gugatan ulang berdasarkan novum baru. Salah satunya telah menemukan bukti baru dan melihat ada kejanggalan-kejanggalan pada silsilah yang sengaja dipalsukan.