DAERAH
Pemahaman Lemah, Kasus Pura Pasek Gaduh Mesti Diputuskan Secara Hukum Adat
“Sebenarnya kita mengambil semua jalan baik itu pidana maupun adat, dan mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak berdampak sosial yang menimbulkan terjadinya provokasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca pelaporan dugaan pemalsuan silsilah waris oleh pengempon pura, akhirnya Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet turun langsung ke lokasi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara yang tetancam tergusur, Sabtu (28/9). Kehadiran rombongan disambut Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH. M.Si bersama pemangku dan pengempon pura. tra/ama