DAERAH
Pematangan Lahan KSB Diduga Tak Kantongi Ijin, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Geram
Batam, JARRAKPOS.com – Adanya Pematangan Lahan KSB (Kapling Siap Bangun) di Seilekop Kecamatan Sagulung membuat Badan Pengusahaan (BP) akan mengrimkan surat penghentian pematangan lahan KSB yang dikerjakan oleh PT Adam Trubuana Sukses.
Kabag Humas BP Batam, Yudi Hari Purbaya menjelaskan, proyek pematangan lahan KSB yang akan dijual kepada masyarakat diakuinya BP Batam Tahun 2016 merasa tidak mengeluarkan izin kapling siap bangun. Pasalnya, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Batam terjadi keterbatasan lahan.
“Untuk saksi hukum kita akan koordinasi dengan direktur lahan. apabila ada suatu pelanggaran kita ambil langkah hukum. Dan kepada pelaku yang punya lahan kita akan kirim surat kepada PT Adam Tribuana Sukses,” ungkapnya Rabu (23/6/2021).
Sementara Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan pada dasarnya dirinya sangat mendukung program pemerintah apalagi Investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, namun tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku ujar Utusan Sarumaha. Tetapi kalau masalah Pematanga lahan Kapling siap bangun (KSB) kalau belum ada izin yang dikeluarkan oleh Badan pengusahaan (BP) Batam kegiatan berjalan itu suatu pelanggaran.
“Kegiatan pematangan lahan yang belum ada izin maka kegiatan tersebut harus dihentikan dengan tegas. Utusan Sarumaha menambahkan Badan Pengusahaan ( BP ) Batam jangan melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin, dan BP Batam harus tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. bil/JP
You must be logged in to post a comment Login