Bengkulu
Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setuju
BENGKULU, jarrakPos – DPRD Provinsi Bengkulu mengelar rapat paripurna ke V masa sidang II dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023)
Hadir dalam paripurna ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rapat paripurna hari ini dihadiri 31 anggota dewan. Rapat paripurna ke V ini dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Delapan fraksi partai politik yang ada di DPRD menyetujui Raperda ini dinaikan statusnya menjadi Perda dengan berbagai catatan.
Ketua Fraksi PDIP Edward Samsi mengatakan pajak dan retribusi daerah merupak sumber pendapatan asli daerah. Tercatat pajak dan retribusi daerah mampu menyokong penerimaan daerah sebesar 25 persen dari total pendapatan daerah.
“Menurut pencermatan kami masih banyak ditemukan belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Hal itu terlihat masih banyak OPD yang mengelar rapat dan sosialisasi di hotel,” ujar Edward.
Ia meminta untuk pemerintah dapat memanfaatkan aset daerah sebagai bentuk dukungan untuk pendataan asli daerah.
Sementara itu dari fraksi partai Demokrat Risman Sipayung meminta Gubernur dalam pembuatan turun perda ini nanti memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
Setelah pembacaan pandangan fraksi, ketua DPRD dan wakil ketua DPRD berserta Gubernur menandatangani surat keputusan penetapan Perda yang disaksikan seluruh ketua fraksi dan Forkopimda. (adv).
You must be logged in to post a comment Login