Connect with us

INTERNASIONAL

Pembuat Loker Non Hindu Berbau Sara Harus Diproses Hukum

Published

on

Ket foto : Ketua Umum Ikatan Senior HIPMI (ISHI) Bali Gede Sumarjaya Linggih, SE. MAP.

[socialpoll id=”2481371″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Setelah pelaku pariwisata mengecam permasalahan lowongan pekerjaan (Loker) berbau Sara (non Hindu) yang dilakukan Hotel The Rich Prada yang berlokasi di Pecatu, kini hal serupa kembali dilakukan Manajemen Hotel Balquisse Heritage yang berlokasi Jimbaran. Sontak kejadian yang sama terus terulang di Bali ini dikecam para pelaku pariwisata di Bali, karena tidak menghormati dan “matikan naker lokal. Isu Sara ini juga dikhawatirkan bisa mencoreng citra pariwisata Bali.

Karena itu, Ketua Umum Ikatan Senior HIPMI (ISHI) Bali Gede Sumarjaya Linggih, SE. MAP mendorong komponen masyarakat Bali tidak lagi memberikan toleransi kepada pelaku usaha di Bali yang sudah menebar isu Sara melalui lowongan pekerjaan. Diskriminasi yang ditujukan bagi tenaga lokal (SDM Hindu, red) sudah dinilai mencoreng citra pariwisata Bali yang pada kenyataannya pariwisata tumbuh karena lokal wisdom yang dimiliki masyarakat Bali. “Siapa yang mengeluarkan ide (pembuat lowongan, red) itu dilaporkan saja, kan ini urusan Sara,” tegasnya di Denpasar, Senin (11/6/2018).

Advertisement

Tidak adanya efek jera bagi pelaku dan pembuat lowongan kerja yang mendiskreditkan SDM Hindu di Bali dinilai menjadi pemicu kejadian serupa terus terulang. Komponen masyarakat Bali yang semestinya memiliki peran terdepan dalam melindungi hak-hak tenaga kerja lokal khususnya SDM Hindu harus berani bersuara. Kondisi ini secara langsung mendorong agar ada pihak yang melaporkan kepada pihak kepolisian karena ada yang merasa dirugikan atas dalil lowongan berbau Sara. Semestinya krama Bali mendapatkan prioritas dalam mendapatkan pekerjaan sebagai komponen bendukung pariwisata melalui life stile yang dimiliki SDM Lokal. “Harus ada yang melaporkan. Kalau ada yang merasa dirugikan lapor saja itu Sara,” jelasnya.

Tingginya persaingan untuk merebut lapangan pekerjaan pada angkatan kerja saat ini semestinya direspon positif dunia usaha, karena tidak lagi mengkhawatirkan karyawan yang akan direkrut tidak bisa bekerja dengan profesional. Anggapan tenaga lokal banyak libur dinilai hanya sebuah rumor melihat kenyataan di dunia usaha dan industri bahwa tenaga kerja lokal sangat disukai bahkan di luar negeri baik di darat maupun di kapal pesiar. Pelaku usaha juga harus sadar potensi pariwisata Bali maju karena SDMnya bukan semata-mata karena keindahannalamnya. Diketahui diluar Bali tidak sedikit daerah menyajikan panorama alam dan pantai yang tak kalah indahnya. Masyarakat Hindu Bali memiliki lokal wisdom sehingga menjadi bagian dari fibrasi dan taksu Bali sehingga pengusaha harus lebih memahami adat dan istiadat serta ritual keagamaan di Bali yang menjadikan Pulau Dewata tujuan bagi wisatawan dunia.

Mantan Ketua Umum HIPMi Bali masa bhakti 2000-2003 ini juga mengatakan dengan tegas pengumuman lowongan pekerjaan yang membutuhkan tenaga non Hindu sudah sangat melukai hati masyarakat Bali. Ini sudah dinilai sebagai upaya mengkotak-kotakkan diri dan masuk pada ranah yang bisa diindikasikan adanya pelanggaran yang berbau Sarah. Karena telah menimbulkan keresahan angkatan kerja Hindu yang secara tidak langsung sudah dicap tidak bisa bekerja profesional. Melihat persoalan ini pemerintah agar bersikap tegas begitu juga pihak kepolisian harus merespon dengan baik karena apapun yang berbau Sarah sudah berpotensi melukai rasa persatuan dan kesatuan yang sudah terjalin baik di tengah-tengah masyarakat.

“Pemerintah harus tegas, polisi pun harus bertindak karena Sarah menyangkut kedaulan kita, dan kita tau itu yang menjadi 4 pilar kebangsaan. Yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, jadi kalau itu salah satunya dilanggar,” tegas anggota DPR RI ini seraya menambahkan kedepan peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi dan tidak ada toleransi bagi yang melanggar ketentuan yang ada hingga ancaman pencabutan ijin usaha. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Adnyana putra

    13/06/2018 at 9:09 pm

    Buat peraturan atau perda bagi pengusaha yg berusaha di bali harus menyerap atau menggunakan orang bali 70 % dari tenaga kerja yg di butuhkan.suksma

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]