Connect with us

    Bogor Raya

    “PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MELALUI DPKPP MULAI MELAKUKAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA”

    Published

    on

    Jarrakposbogor, 08/07/2022

    Cibinong – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 105/2001 tentang tata cara penatausahaan dan pelaporan Belanja Tidak Terduga. Penanganan Bencana kali ini semakin cepat baik dari sisi penanganan dilapangan, regulasi hingga skema pendanaannya.

    “Proses rehabilitasi rumah rusak ringan, sedang dan berat sudah kita lakukan sejak 4 Juli 2022 kemarin. Rehabilitasi rumah bisa langsung dilaksankan, komisi III DPRD juga sempat apresiasi kinerja Pemkab Bogor dalam penanganan kedaruratan bencana ini. Kita dianggap sudah semakin siap, dari sisi action di lapangan sudah sinergi, dari sisi regulasi dan skema pendanaan kita semua udah siap tidak bingung karena sudah ada pos pendanaan dari BTT,” terangnya.

    Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPKPP Kabupaten Bogor sedang melakukan Realisasi Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan

    Advertisement

    •REHABILITASI 65 Kk/UNIT dengan rincian Rusak Ringan 60 Unit Rusak Berat 5 Unit dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp 152.957.000,00.

    Realisai Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan

    •Rehabilitasi 1 Kk/Unit

    •Relokasi Mandiri 2 Kk/Unit

    Advertisement

    •Sewa Rumah 2 Kk/Unit 6 Bulan dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp7.000.000,00

    •Dana Tunggu (Uang Sewa Rumah) Rp 6.000.000,00 Total Anggaran Rp 13.000.000,00

    •dan Anggaran Relokasi Sebesar Relokasi Rp. 124.000.000,00 (Bantuan Propinsi)

    Realisasi Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang

    Advertisement

    •Rehabilitasi 63 Kk/Unit

    •Relokasi Mandiri 32 Kk/Unit

    •Sewa Rumah 17 Kk/Unit 2 Bulan

    •7 Kk/Unit 6 Bulan 10 Kk/Unit yang terdiri dari

    Advertisement

    1.Rusak Berat 7 Kk/Unit,

    2.Rusak sedang 33 Kk/Unit,

    3.Rusak Ringan 23 Kk/Unit

    •Relokasi Mandiri 32 Kk/Unit

    Advertisement

    •Dengan Anggaran Sebesar Rehabilitasi Rp 453.500.000,00

    •Dana Tunggu (Uang Sewa Rumah) Rp 37.000.000,00

    •Total Anggaran Rp 490.500.000,00. Sementara Untuk Dana Relokasi Relokasi Rp. 1.984.000.000,00 (Bantuan Propinsi)

    Penyaluran dana uang sewa melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Besarnya jumlah korban bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Leuwiliang, sehingga membutuhkan peran Pokmas dalam menyalurkan bantuan, salah satunya bantuan uang sewa bagi masyarakat korban bencana.

    Advertisement

    Pokmas itu dibentuk berdasarkan keputusan kepala desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai Ketua bendara, yang nantinya Pokmas langsung menyalurkan uang sewa ini kepada para calon penerima bantuan.

    “Ada tiga tim yang berada di tiga desa bekerjasama juga dengan kecamatan. Meski ada tim Pokmas tetapi kami juga tetap pantau dan monitoring,” tukasnya.

    //dikutip dari press release diakominfo kab bogor

    Jrrk//wins.

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]