Connect with us

    NEWS

    Pemerintah Secara Resmi Mengeluarkan Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong

    Published

    on

    Semarapurawww.jarrakpos.com – Berdasarkan PMK No 10 Tahun 2021 Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksin Gotong Royong berbeda dengan program pemerintah.
    Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.

    “Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer,” ujar Nadia dikutip Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

    Advertisement

    Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahan.
    Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.

    Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah, karena tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac.
    Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan.
    Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.

    Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.

    Dengan mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
    Yang dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan bandan hukum/badan usaha. Dalam pendistribusian harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
    Melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

    Advertisement

    Dan biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

    Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
    Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

    Dikutip : Dari Kompas
    Editor   : /jrp/klk/TD/*

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]