Connect with us

PARIWISATA

Pemerintahan Koster-Ace Diuji, Wedakarna Desak Tutup Toko “Shopping” Bodong

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Memanasnya perbincangan polemik praktek toko “shopping” yang diperuntukkan khusus kepada tamu wisatawan Tiongkok yang datang ke Bali. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III mendesak pemerintah menindak toko “shopping” Tionngkok sesuai aturan dan perundang undangan. “Aturan harus diteggakkan, apabila tidak berijin, ditutup saja agar ada efek jera,” tegas Arya Wedakarna yang juga sebagai DPD RI Dapil Bali 2019 di Denpasar, Selasa (23/10/2018).

Mengingat praktek itu telah berjalan belasan tahun yang mengancam citra Bali yang disinyalir ada oknum-oknum yang melalukan backup. Menurutnya, masalah itu sebagai ujian dari implementasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Koster-Ace Periode 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. “Disinilah masa Pemerintahan Koster-Ace akan diuji, apakah mereka berani bertindak walau ada oknum-oknum yang membentengi para pengusaha tanpa ijin,” ungkapnya.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/2018/10/23/sidang-dprd-bali-hujan-intrupsi-praktek-ilegal-toko-shopping-mafia-tiongkok-minta-ditutup/

Kondiso itu terjadi diperkirakan karena penegakkan hukum pada zaman pemerintahan sebelumnya dinilai tidak tegas. Disamping ada penindakan secara tanpa tebang pilih, adanya penerapan kebijakan pengurangan slot penerbangan komersil dan charter dari Tiongkok. “Jika hal ini tidak tuntas maka, Pemerintah Bali akan kehilangan ‘trust’ atau kepercayaan,” ujarnya. Untuk itu, diharapkan momentum 100 hari Pemerintah Koster-Ace dapat menjadi pembukrian nyata kinerja kepada masyarakat. Oleh karena Bali masih bertumpu pada sektor pariwisata. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
2 Comments
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]