Connect with us

    NEWS

    Pemilik “Pelaba” Pura Jimbaran Tantang PT Maspion Debat Terbuka

    Published

    on

    Ket foto : Kuasa Hukum IAKSS, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP saat memberi keterangan pers di Denpasar, Sabtu (19/5/2018).

    [socialpoll id=”2499781″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Laporan oleh seseorang bernama Sugiharto terhadap IAKSS selaku Komisaris Utama dan Gunawan Priambodo sebagai Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang di Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2018 dinilai terlalu tendensius ke arah politik dan tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum IAKSS, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP saat memberi keterangan pers di Denpasar, Sabtu (19/5/2018) malam. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Sugiharto bersama rekan-rekannya tentang IAKSS di Polda Bali terlalu mengada-ada dan cenderung betul karena hanya dijadikan sebagai bahan politik. Togar juga menjelaskan, jika kasus itu hanya dilakukan untuk kepentingan politik tertentu. “Kasus ini tidak ada fakta hukumnya. Makanya saya hari ini membawa pemilik tanah yang dikatakan dibeli oleh Ali Markus, bapak Wayan Wakil, yang tahu betul tentang lika-liku kasus tanah miliknya sendiri tetapi diklaim oleh Alim Markus sebagai tanah yang sudah dibeli,” ujarnya.

    Menurut Togar, ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Kalau dicermati, substansi laporan itu merujuk pada pasal 378, dan 372 KUHP. Sementara ini delik aduan umum, tetapi laporannya ke Reskrimsus Polda Bali. Kejanggalan lain adalah yang menjadi pelapor adalah orang yang bernama Sugiharto, tertulis pekerjaan Pengacara tp setahu saya Sugiharto itu seorang Notaris di Surabaya yg sempat ada kasus dgn klien saya Tuan Soekoyo dan sempat di tetapkan Tersangka oleh Polrestabes Surabaya Namun setelah dikonfirmasi kepada IAKSS selaku terlapor, dijelaskan bahwa terlapor tidak mengenal pelapor dan juga tidak ada hubungan kerja maupun bisnis dengan pelapor. “Apa hubungannya laporan itu. Tidak ada hubungan bisnis apa pun. Dan juga fakta lain adalah terlapor tidak merasa melakukan hal sebagaimana termaktub dalam delik aduan yang diserahkan kepada pihak berwajib. Ini laporan yang sangat politis, bertujuan untuk menjatuhkan figur tertentu,” ujarnya.

    Advertisement

    Menurutnya, laporan sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2013 lalu. Sekalipun atas nama pelapor yang berbeda, namun materinya tetap sama. Pertama, laporan pernah dilakukan di Mabes Polri dan tidak berhasil karena tidak memenuhi unsur. Kedua, laporan juga pernah dilayangkan ke KPK. Laporan ini lebih tidak jelas. Baik suami terlapor maupun keluarganya tidak ada hubungan dengan kerugian uang negara atau pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan uang negara. Ketiga, laporan dengan materi yang sama juga pernah dilakukan di Polda Bali, tetapi kasusnya SP3. “Sekarang mau dilapor lagi. IAKSS tidak pernah terima uang seperti yang dilaporkan itu. Silahkan dibuktikan saja,” ujarnya.
    Tantang debat Laporan Sugiharto ke Polda Bali akhirnya juga membuat pemilik tanah yang disengketakan dari Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, I Wayan Wakil, buka suara. Menurutnya, sebagian obyek tanah yang dilaporkan oleh orang yang bernama Sugiharto itu adalah tanak miliknya. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu.

    Menurut Wayan Wakil, tanah miliknya dan beberapa anggota keluarganya seluas kurang lebih 3,8 hektar. Tahun 2012 harganya 625 juta per are. Namun entah prosesnya bagaimana, ia pernah didatangi Alim Markus, owner Maspion yang ada di Surabaya tersebut, bersama anggota polisi, anggota TNI, beberapa preman agar menandatangi surat persetujuan pelepasan hak milik atas tanah. “Waktu saya dalam posisi tertekan, karena takut dan panik saya akhirnya menandatangani surat tersebut. Saya lakukan karena saya takut,” ujarnya.

    Dalam pelepasan itu, harga tanahnya hanya sebesar Rp100 juta per are. Lokasinya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Jadi karena totalnya 3,8 hektar, sementara harga per arenya hanya dihargai Rp 100 juta maka total yang harus dibayar hanya Rp 38 miliar. Ini juga aneh karena harga per arenya Rp 625 juta tetapi dihargai Rp 100 juta. “Dokumen kesepakatan bersama yang saya tanda tangani itu salah satu pointnya adalah agar saya membayar Rp 210 miliar, katanya tanah itu sudah hak milik, sudah dibeli. Kalau saya tidak membayar Rp 210 miliar dalam waktu 3 bulan maka harus keluar dari tanah itu. Saya dapat uang dari mana. Tanah saya. Kok saya disuruh keluar,” ujarnya.

    Dalam surat kesepakatan bersama itu PT Marindo Gemilang, yang pada saat akte ini dibuat, belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Wayan Wakil yang sudah pengalaman menghadapi proses hukum kasus tanah tersebut mengatakan, dirinya ingin debat atau konfrontir secara langsung dengan Alim Markus. Terserah mau difasilitasi oleh Kapolda, oleh Kapolri, dirinya siap saja. “Saya berani nantang, Maspion yang hebat, yang kaya itu, mari kita konfrontir, jangan coba-coba mempermainkan hukum. Maspion dapat tanah dimana, apakah betul dia membeli dan mengeluarkan dana 150 Milliar lantas itu uang siapa yg digunakan utk membeli tanah saya yg lebih aneh objek yg tertulis dlm SHM bukan perorangan atau pt namun di turunkan hak berubah jadi SHGB pt Marindo Gemilang dan diduga di anggunkan di PANIN BANK tanpa izin saya selaku pemilik sah dari objek yg masih sengketa. Bila perlu Pak Kapolri datang ke Bali. Maspion punya dokumen apa, kita cocokkan. Notaris dipanggil semua. Saya berjuang dari tahun 2008, sampai sekarang. Tanah ini pelaba Pura, punya Ida Batara. Saya pegang bukti semua,” ujarnya.

    Advertisement

    Ia juga mempertanyakan pelapor kasus itu kapasitasnya sebagai apa. “Pelapor Sugiharto, kapasitas sebagai apa. Apakah dia sebagai korban. Saya ini yang korbannya, kok Sugiharto yang lapor. Setahu saya dia itu notaris, kalau pidana tidak bisa dikuasakan, harus yang datang orangnya langsung. Tidak bisa dikuasakan,” ujarnya. Wayan Wakil menyebut ada banyak PT atau perusahan yang mengurusi kasus tanahnya. Di antaranya PT Marindo Investama, gabung dengan PT Pecatu Gemilang, menjadi PT Marindo Gemilang yg secara legalitas itu blm sah dan Personil PT itu adalah orang yang sama dari pihak Alim Markus Jadi kuat dugaan semuanya ini hanya akal-akalan Alim Markus dari Maspion Group tanpa Jual Beli yg SAH dan cendrung dugaan perbuatan melawan hukum untuk menguasai lahan milik saya. Seperti diberitakan beberapa media online Jumat (18/5/2018) dan media cetak Sabtu (19/5/2018), IAKSS dilaporkan  PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

    Sebelumnya diketahui, Sugiharto dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/5/2018) mengatakan, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Namun baru resmi dilaporkan ke Polda Bali pada 15 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/99/III/REN 4.2/2018/Bali/SPKT. Bahkan, salah satu istri pejabat di Bali berinisial IAKSS dilaporkan  PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan. Tidak tanggung-tanggung, akibat dugaan tindak penipuan ini, Maspion Grup mengalami kerugian Rp 150 miliar. rls/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]