NEWS
Pemindahan 2 (Dua) Narapidana Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Ke Nusakambangan.
Jarrakpos.com. Pada hari ini Jumat Tgl 01 Oktober Tahun 2021 Pkl. 23.35 WIB telah menerima 2 (Dua) orang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat No.W16.PK.01.05.08-6189 tanggal 30 September 2021, perihal Usulan Pemindahan 2 (Dua) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Penerimaan 2 (Dua) orang Narapidana A.n. H. Saleh Als. Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman Als. Iman Bin Uray Suryadi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak.
Berikut uraian rangkaian peristiwa / kejadian dan tindak lanjut dari Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat :
a. Pemindahan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan petugas atau pengawal terdiri dari :
– 7 (Tujuh) orang petugas dari Lapas Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak
– 4 (Empat) orang personil Brimob Polda Jawa Timur
– 3 (Tiga) orang personil Polisi Sektor Nusakambangan
– 15 (Lima belas) orang petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan
b. Pemindahan dilampiri dengan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negative semuanya
c. Dilakukan test urine dengan hasil Negative (-) semuanya
d. Penerimaan Narapidana tsb.dilakukan sesuai dengan SOP Peneriman Narapidana dan Juklak Juknis Penanganan Narapidana Resiko Tinggi serta sesuai dengan prosedur/protokol pencegahan Covid19.
e. Dilakukan pencocokan identitas,pemeriksaan berkas dan kesehatan, roll narapidana serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima Narapidana.
f. Selanjutnya Narapidana ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok G lengkap dengan perlengkapan Narapidana.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib & lancar serta dengan tetap menjalankan prokes kesehatan.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login