Connect with us

    DAERAH

    Pemkab Badung Gelar Konsultasi Publik

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung menggelar Konsultasi Publik, guna membahas rancangan awal perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, Selasa (18/6/2019) di ruang pertemuan Inspektorat, Puspem Badung.

    Baca juga : Bupati Eka Siapkan 500 Penari Rejang Renteng Meriahkan Festival Yeh Gangga

    Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya mengatakan, penetapan perubahan kedua RPJMD merupakan agenda pemerintah daerah yang sudah dirancang dan ditetapkan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019. Sebagai agenda utama dikarenakan, pertama, secara regulatif Perda yang mengatur tentang RPJMD Semesta Berencana Kab. Badung tahun 2016-2021, pada penetapan hingga perubahan pertama masih merujuk aturan ketentuan yang lama berdasarkan Permendagri no. 54 tahun 2010. Pada saat setelah penetapan perubahan pertama, terbitlah Permendagri no. 86 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan RPJMD, RPJPD dan seterusnya sehingga berimplikasi harus menyesuaikan secara substansi dengan Permendagri dimaksud.

    “Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa dalam waktu dua tahun sejak diterbitkannya Permendagri ini,  sudah harus dilakukan langkah-langkah penyesuaian. Itu yang menyebabkan salah satu pertimbangan kenapa kita melaksanakan perubahan kedua RPJMD menjadi agenda utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah, ” jelas mantan Sekretaris Dewan Badung ini.

    Advertisement

    Baca juga : Rakernas dan Festival JKPI Resmi Dibuka di Hut Kota Amlapura

    Dijelaskan yang kedua, dalam mengawal pelaksanaan RPJMD diwajibkan setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas capaian-capaian, target, kinerja yang sudah ditetapkan. “Evaluasi atas capaian kinerja kita masih dimungkinkan untuk melakukan perubahan kedua. Tentunya apa yang kita rumuskan tidak lepas dari perkembangan terakhir hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD itu sendiri, ” tambahnya.

    Ketiga, tentunya apa yang menjadi formula-formula sebagai dasar rujukan didalam menetapkan capaian-capaian kinerja ini harus disesuaikan dengan regulasi yang mengatur didalamnya. “Penekanan visi dan misi serta kebijakan PPNSB dengan menekankan kepada lima bidang prioritas tetap dijadikan satu fokus yang menjadi roh RPJMD,” jelasnya. Melalui konsultasi publik ini diharapkan mendapatkan masukkan, terutama target yang akan dipasang pada perubahan kedua RPJMD, sebelum nanti menjadi keputusan Bupati bersama DPRD Badung. mas/ama/*

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]