DAERAH
Pemkab Badung “Memongol”, Dua Truk Sampah Urug Kantor Desa Dalung
Aksi protes itu terjadi, juga dipicu setelah tidak juga diberikan solusi membuang sampah, akibat dua lokasi pembuangan sampah skala sedang di Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran yang merupakan lahan milik Pemprov Bali sampai sekarang masih ditolak warga dengan alasan akses jalan yang sempit.
Baca juga : Zona TPS dan TPA Tak Jelas, Badung Tahun 2020 Darurat Sampah
Karena itulah, sesuai dengan surat permakluman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung yang dimulai pada Selasa, 5 November 2019, agar seluruhnya membuang sampah di wilayah masing-masing, karena TPS di Kelurahan Tuban sebagai tempat penitipan sementara tidak mampu menampung lagi dan TPS tersebut secara permanen akan ditutup. “Jadi apa solusinya dari pemerintah jika dilarang membuang sampah ke TPA Suwung dan TPS lainnya? Lalu mau dibawa kemana sampah-sampah ini sekarang,” kata Ketua Komunitas Peduli Umat (KPU) Provinsi Bali ini dengan nada kesal, seraya menyebutkan Jasa Kebersihan Santi Guna saja, mengumpulkan sampah dari 2.700 KK rata-rata empat truk perhari. Belum lagi sampah dari jasa kebersihan lainnya.
“Sudah menumpuk sampah warga sejak dua minggu lalu. Kita inginkan solusi pemerintah termasuk dari Desa Dalung. Kenapa Dewi Persik saja bisa undang dengan bayar ratusan juta? Sedangkan bikin solusi untuk tempat buang sampah saja sampai sekarang tidak bisa. Ada apa ini Badung sebagai kabupaten terkaya, malah sangat miskin menyelesaikan persoalan untuk solusi pembuangan sampah,” sentilnya.
Bersambung….