Connect with us

Bengkulu

Pemkot Ijinkan Pedagang Bendera Musiman Berjualan Asal Tidak Ganggu Lalu Lintas

Published

on

BENGKULU,jarrakpos.com-Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyambut HUT RI ke-79 mengizinkan pedagang musiman yang menjual bendera merah putih di bahu jalan asal tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam artian pedagang bendera musiman boleh berjualan tetapi harus tertib,hal ini juga sebagai bentuk toleransi dan perhatian Pemkot bagi pedagang untuk meningkatkan perekonomian pada momen HUT ke-79 RI.

“Para pedagang di bolehkan berjualan fibahu jalan jika tidak menganggu pejalan kaki,pengendara mobil dan motor atau arus lalu lintas dan tidak menganggu mobilitas masyarakat”ucap  asisten II kita Bengkulu Sehmi

Nantinya Pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran jika ditemukan pedagang yang melanggar peraturan seperti undang undang lalu lintas dan peraturan daerah.
Ia juga mengatakan dengan di perbolehkannya pedagang musiman berjualan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan citra kota Bengkulu sebagai tempat yang ramah dan mendukung bagi pelaku usaha kecil  dan menengah.

Advertisement

“Dengan adanya regulasi ini Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan teratur,sambil tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat”tutupnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]