Connect with us

    EKONOMI

    Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Cukup Bayar Pajak Dua Kali Gratis Pajak Selanjutnya

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Akibat pertumbuhan ekonomi Bali yang belom bergairah, sekaligus juga membantu beban perekonomian masyarakat Bali, Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Prov Bali memberikan tiga kebijakan besara melalui relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa Diskon Pajak, Gartis BBNKB II, serta melakukan pemutihan.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah, I Made Santha menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Pergub No.21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Diskon pajak yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak), dimana WP cukup membayar pajak hanya dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

    Selain diskon pajak, pihaknya memberikan Gratis BBNKB II, dimana WP yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan, maupun mutasi. Bahkan juga Bapenda juga melakukan pemutihan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

    “Kebijakan ini kami buat karena kondisi ekonomi di Bali yang belum pulih, kebijakan juga sebagai keberpihakan Pemerintah Daerah untuk pemulihan ekonomi, dan kebijakan ini dimulai pada 8 Juni hingga 3 September 202,” jelasnya (2/6/2021).

    Advertisement

    Lebih lanjut Santha membeberkan, bila masyarakat Bali sekarang membeli kendaraaan bermotor baru, merekan akan memdapatkan subsidi PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 50 persen. “Program PPNBM sekarang sudah masuk tahap 2 dari Juni hingga Agustus 2021,” paparnya.

    Sementara Sekertaris Daerah Bali, Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang jelas, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Bali. Selain itu juga pihaknya menginginkan pelayanan publik ditingkatkan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada para WP yang ingin membayar pajak.

    “Bapenda jangan sampai tertinggal oleh pelayanan publik lainnya dalam memberikan pelayanan,” ucapnya. tra/JP

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]