Connect with us

    POLITIK

    Pemprov Bali Bersikap Abu-abu, Mudarta Usulkan Karantina Berbasis Desa Adat Selama 21 Hari

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta berharap pandemi global wabah virus Covid-19 atau Corona di Bali harus segera dituntaskan untuk memulihkan kembali kepecayaan dunia agar bisa menggerakan roda perekonomian masyarakat yang sudah tidak bisa bergerak. Apalagi Bali yang sebagai penyumbang devisa terbesar, sekaligus sebagai wajah pariwisata Indonesia, maka harus bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina berbasis desa adat.

    1th-Ik#29/4/2020

    Mudarta mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki upaya pemulihan dengan mengambil langkah yang lebih bijak dan strategis. Seperti halnya melakukan karantina berbasis desa adat selama 21 hari, agar Bali benar-benar terbebas dari wabah Covid-19 untuk memulihkan kepercayaan dunia pariwisata. Artinya, langkah tersebut merupakan bagian dari sikap Pemprov Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk memberikan kepercayaan kepada para wisatawan mancanegara untuk bisa berlibur dengan nyaman di Bali demi memulihkan ekonomi di sektor pariwisata.

    Ditegaskan, ketika sektor pariwisata kembali pulih dipastikan roda perekonomian di Bali akan berputar. Dimana sektor-sektor lain akan mengikuti, seperti pertanian, perikanan, UMKM sebab sektor tersebut saling berkaitan. “Pemerintah Bali tidak boleh bersikap abu-abu dalam mengahadapi Pandemi Covid-19, maka saya usulkan karantina berbasis desa adat sangat diperlukan demi menumbuhkan kepercayaan kepada para wisatawan asing,” jelasnya politikus asal Jembrana Jumat (1/5/2020).

    1bl-bn#1/4/2020

    Mudarta melanjutkan, pentingnya karantina berbasis desa adat merupakan sebagai pesan pemberitahuan kepada dunia cara khusus Pemprov Bali dalam mengatasi Covid-19 di daerahnya. “Sebab wabah Covid-19 sudah mendunia, dan pastinya setiap negara mempunyai cara tersendiri mengatasi pandemic Covid tersebut, meskipun Indonesia juga menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tetapi menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah penyebarannya sudah pasti berhenti,” tuturnya.

    Politisi asal Jembrana ini sangat yakin pelaksanaan karantina berbasis desa adat selama 21 hari ini bisa diterapkan, sebab dari segi pelaksanaan dari desa adat sangat berwenang memberikan sanksi, bahkan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi denda. “Atas dasar seperti itulah yang bisa membuat karantina berbasis desa adat bisa tertib dilaksanakan. Selain itu juga, sebagai pembuktian kepada dunia akan keterlibatan peran desa adat dalam memerangi Covid-19 di Bali,” paparnya.

    1bl-bn#17/4/2020

    Mudarta menambahkan, ketika karantina berbasis desa adat tersebut dilakukan sudah barang tentu biaya hidup masyarakat harus ditanggung oleh negara, dengan cara menghitungnya perkepala baik itu masyarakat mampu maupun kurang mampu semua berhak mendapatkan bantuan logistik. Dimana anggarannya bisa di ambil dari pusat, dengan menjelaskan konsep karantina berbasis desa adat ini untuk memulihkan kepercayaan dunia pariwisata di Bali.

    “Kalau konsep ini disetujui oleh pusat, saya sangat yakin pemulihan pariwisata di Bali akan cepat teratasi, sebab kalau sudah ada kepastian yang diambil oleh pemerintah tinggal penyampaiannya saja yang harus benar-benar matang diperhitungkan, agar masyarakat bisa mempersiapkan diri melakukan karantina selama 21 hari,” tandasnya.

    Advertisement

    1th-ik#1/1/2020

    “Kenapa kita mengambil karantina selama 21 hari, sebab saya lihat negara yang mengambil lock down selama 14 hari pasti negara tersebut memperpanjangnya. Nah disitulah terjadi kekacauan sebab masyarakat mempersiapkan diri hanya 14 hari saja. Maka dari itulah pemerintah harus bisa mengambil jalan tengah selama 21 hari dan pastinya mata rantai penyebaran Covid-19 pasti akan terputus,” pungkasnya. tra/ama