Connect with us

DAERAH

Pemprov Bali Sajikan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka masing-masing Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dicapai dalam pelaksanaan Akuntabilitas dan Transparansi. “Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan pelaksanaan kebijakan serta sumber daya yang telah dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan secara periodik,” ungkapkan Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada di Denpasar, Senin (27/7/2020).

Lebih jauh diterangkannya, seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan, sebagai bentuk tanggung jawab guna melaksanakan bunyi PP tersebut. Bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Provinsi Bali dengan hal tersebut menginformasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited). Disebutkannya LKPD itu terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) disajikan secara faktual dan detail per jenis laporan.

Dijelaskannya bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) merupakan konsolidasian dari seluruh Laporan Keuangan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Laporan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bali. Setelah melewati berbagai tahapan mekanisme pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Bali, LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Audited) kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Advertisement

“Sampai dengan tahun 2019, Pemerintah Provinsi Bali telah meraih predikat WTP sebanyak 7 kali berturut-turut. Ini sebuah prestasi yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” ujar pria yang pernah ditugaskan menjadi Pejabat Bupati Tabanan dan Klungkung ini yang lanjut menjelaskan penyelenggaraan pemeriksaan oleh BPK ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]