NEWS
Pemprov Bali Segera Bangun Mal Pelayanan Publik Pertama di Indonesia
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemprov Bali segera bangun gedung baru empat lantai di tahun 2020, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali akan tampil dengan wajah baru ‘Mal Pelayanan Publik Satu Pintu’ pertama di Indonesia untuk tingkat provinsi. Upaya ini untuk mendukung visi gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerhi Loka Bali’ khusunya dalam peningkatan kualitas pelayanan pubilk dari sisi perizinan. Langkah ini dijelaskan Kepala PMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH. MH., saat ditemui di Denpasar, Jumat (8/11/2019). Diterangkan Dewa Mantera, saat ini rancangan bangunan mal pelayanan publik sudah disiapkan melalui anggaran perubahan APBD 2019.
Dijelaskan birokrat asal Gianyar ini, tahun depan sudah mulai dilakukan pembangunan fisik dan diharapkan bisa digunakan di akhir tahun 2020. Selama pengerjaan Dinas PMPTSP Provinsi Bali juga akan melakukan tahap sosialisasi Peraturan Gubernur Bali tentang Standar Pelayanan Perizinan, dimana saat ini masih berupa rancangan dan sudah berada di Biro Hukum yang selanjutnya bisa segera disahkan Gubernur Bali. “Kami sedang merancang sebuah bangunan mal pelayanan publik yang sudah dianggarkan di anggaran induk oleh bapak gubernur, untuk membuat sinerjitas pelayanan publik satu-satunya di tingkat provinsi diseluruh Indonesia. Baru kita di Provinsi Bali akan merancang lebih awal,” jelasnya.
Baca juga : Dinas PMPTSP Bali Rampungkan Rapergub Standar Pelayanan Perizinan
Dua upaya besar ini juga dijelaskan mantan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, sebagai langkah strategis dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, efisien dan melayani. Sehingga terbangunnya sistem mal pelayanan publik bersinergi dengan lintas instansi mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, bermartabat dan tidak diskriminatif kepada seluruh lapisan masyarakat. “Kita akan bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan pelayanan dalam bentuk rekomendasi teknis dan kajian-kajian. Agar tidak lagi masyarakat pemohon izin itu wara-wiri. Kita satukan tempatnya dalam satu gedung, termasuk dalam penyelesaian izin menjadi lebih cepat dan mudah,” harapnya.
Saat ini Dinas (PMPTSP) Provinsi Bali telah melayani sekitar 184 jenis perizinan karena sebelumnya banyak izin masih menjadi kewenangan di tingkat kabupaten atau kota. Sehingga terbitnya regulasi baru melalui Ranpergub tentang Standar Pelayanan Perizinan yang sedang digarap diharapkan tidak ada lagi pengurusan izin yang tumpang tindih. Pada bangunan baru tahap awal akan ada beberapa instansi yang akan bergabung untuk bersama-sama mencermati izin yang memerlukan kajian atau rekomendasi teknis. “Kedepan kita mengarah e-perizinan didukung sarana prasarana, semua include dengan sistem online. Gedung lama akan menjadi loby dan disambungkan ke gedung baru karena selama ini ruangan kita banyak sekat-sekat,” katanya.
Baca juga : Izin Kuota Sapi Bertambah 52 Ribu Ekor di Tahun 2020
Disebutkan, nantinya akan ada ruang rapat, ruang konsultasi publik, ruangan untuk instansi vertikal yang kita ajak bergabung. “Kita juga lengkapi dengan kedai kopi termasuk pusat produk UMKM bekerjadama dengan Dinas Koperasi,” tutup mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ini. eja/ama