Connect with us

    HUKUM

    Pemprov Bali Turunkan Inspektorat Bongkar Dugaan Pungli Pemotongan UP

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) berupa pemotongan insentif atau yang lebih dikenal dengan upah pungut (UP) di salah satu OPD Pemprov Bali yang mencuat di media cetak dan online disikapi serius oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Ditemui di Denpasar, Kamis (30/1/2020), Dewa Indra menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dugaan pungli ini dengan menurunkan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Mulai hari ini kita turunkan inspektorat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan serta mengetahui duduk persoalan terkait dengan informasi yang dimuat media,” ujarnya.

    6bl-ik#17/1/2020

    Ia berharap dalam waktu dekat Inspektorat dapat membongkar dengan merampungkan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya. “Selaku Sekda, saya menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah menginformasikan hal ini melalui berita yang dimuat. Informasi ini, ujar Dewa Indra, akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Terbongkar, “Bau Amis” Pemotongan UP Tembus Rp2,4 Miliar

    Menurut birokrat asal Buleleng ini, sejatinya upaya menuju ke arah itu terus dilakukan Pemprov Bali. Dalam tata kelola keuangan, saat ini Pemprov Bali telah menerapkan transaksi pembayaran non tunai. Transaksi non tunai diterapkan pada seluruh pembayaran seperti gaji, honor, uang perjalanan hingga insentif. “Dengan sistem ini, kecil kemungkinan terjadinya pungli karena uang langsung masuk ke rekening yang berhak menerima tanpa dikurangi sepeserpun. Tapi bagaimanapun, kami tetap akan terus dalami informasi ini,” pungkasnya seraya menegaskan hasil investigasi dari inspektorat akan dilaporkan ke pimpinan. mas/ama/*

    Advertisement