Connect with us

    DAERAH

    Pemuda Grabag Magelang Ini Jadi Korban Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan Polisi

    Published

    on

    MAGELANG, jarrakpos.com – Seorang pemuda warga Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang bernama Fernando (19) menjadi Korban pengeroyokan yang dilakukan 4 Pelaku pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di jalan umum Dusun Keposong, Desa Banaran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

    Kasus pengeroyokan itu dibeberkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. di Mapolresta setempat, Selasa (02/05/2023) pagi. Turut mendampingi kegiatan, Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M.

    Dituturkan oleh Kapolresta Magelang, empat orang Pelaku pengeroyokan semuanya adalah warga Kecamatan Grabag. Masing-masing FA alias Utor (21), I alias Keter (25), S (38), dan AM (24). Mereka berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Grabag yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto.

    Kapolresta Magelang menjelaskan, setelah peristiwa pengeroyokan pada Rabu tanggal 26 April 2023, baru pada hari Jumat 28 April 2023 pukul 18.30 WIB, Korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Grabag untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut.

    Advertisement

    “Pengeroyokan yang dilakukan 4 orang Pelaku dengan cara memukul Koran dengan tangan kosong dan menendang Korban secara bersama-sama. Tindakan para pelaku ini mengakibatkan Korban mengalami luka memar dan nyeri di kening, hidung sebelah kiri, pinggang dan kaki sebelah kiri,” terang Kombes Ruruh.

    Dipimpin Kapolsek Grabag, anggota unit Reskrim dibantu personel yang lain melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan pengeroyoka, dan berhasil. Selanjutnya, para pelaku diamankan di Polsek Grabag untuk proses lebih lanjut.

    Kepada para Pelaku, disangkakan pasal pidana pengroyokan seperti diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yaitu barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

    “Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga Kamtibmas yang makin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Kota Magelang,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Fri)

    Advertisement