Connect with us

    Bengkulu

    Pemuda Lira: Saidirman Tidak Tahu Apa Pura-Pura Tidak Tahu Tentang Regulasi Permasalahan Pantai Panjang Bengkulu

    Published

    on

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kabid Humas Pemuda Lira Provinsi Bengkulu, Dinan, menyayangkan atas jawaban Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Saidirman, mengenai masalah auning kios yang ada di Pantai Panjang Bengkulu. Bahkan ia menantang Kadispar buka-bukaan terkait pengelolaan Pantai Panjang.

    Aktivis Muda inipun menyampaikan, kalau alasan dari Dispar menunggu regulasi mengenai sewa aset daerah dan retribusi pajak yang sedang dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu itu tak masuk akal. Karena menurutnya, regulasi itu sudah ada pada 2022 lalu.

    “Ini mengundang pertanyaan bagi kami, apa Kadis ini tidak tahu apa pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia juga menyebut, mengenai itu Gubernur baru-baru ini mengajukan perda perubahan. Jadi perda lama masih berlaku, maka sebenarnya tidak ada alasan lagi karena bangunan itu dibangun sudah hampir 3 tahun lalu.

    Advertisement

    “Kepala Dinas Pariwisata jangan membuat alasan yang tidak masuk akal, apalagi dia bilang 2 sampai 3 bulan baru selesai, jangan membodohi masyarakat. Perdanya sudah ada tinggal niatan dari Dispar saja, mau berpihak sama siapa,” tegasnya.

    Ia bahkan menjelaskan, sudah jelas ditulis di dalam perda nomor 1 tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pasal 6 huruf E menjelaskan pengelolaan barang milik negara meliputi pemanfaatan.

    Dalam perda itu juga sudah dijelaskan bagaimana sistem sewa aset daerah tersebut. Ia minta jangan gunakan arogansi kekuasaan untuk melarang masyarakat yang mencari makan di daerah Pantai Panjang ini.

    “inikan tinggal mau menjalankan perda itu atau tidak, berpihak kepada masyarakat apa tidak. Ada masyarakat mendirikan kios kecil di kawasan Pantai Panjang dilarang, tiba-tiba pengusaha besar mendirikan bangunan pura-pura tidak tahu,” terangnya.

    Advertisement

    Dikatakannya juga, bahwa Dinas Pariwisata menjadi salah satu dari 13 yang dibentuk Gubernur Bengkulu untuk melakukan pengelolaan Pantai Panjang.

    “Saya minta Gubernur Bengkulu ambil tindakan terkait ini, jangan juga pura-pura tidak tahu terkait personal ini. Bicaralah mengenai kios yang sudah mulai rusak ini,” tuturnya.

    Ia juga meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi kerja Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman, sebagai penanggung jawab dunia Pariwisata di Provinsi Bengkulu ini tak ada kontribusinya terhadap kemajuan pariwisata Bengkulu.

    “Jikalau Kepala Dinas Pariwisata Saidirman tidak mampu mengelola pariwisata ini, mundur saja lah jangan memaksakan diri. Pak Gubernur juga sekiranya Saidirman ini sudah dilihat tidak bisa kerja lagi langsung dicopot saja,” ucap Dinan.(fer)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]