HUKUM
Pemuda Nekat Lukai Pemilik Toko Sembako dengan Sabit
Pekalongan, JARRAKPOS.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan seorang pemuda bernama Nanang S, 26 tahun warga Dukuh Tegalpacing, Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Bagaimana tidak, karena terpengaruh minuman beralkohol ia nekat mendatangi Toko Sembako “Mutia” dan melukai pemilik Toko dengan sebilah sabit yang dibawanya, Rabu (15/1/2020) pukul 23.00 Wib. Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, akibat kejadian tersebut Korban pemilik Toko sembako yang bernama Agus Alias Obrot mengalami luka gores pada jari kirinya.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula saat Korban dan rekan-rekannya duduk santai di depan Toko sembako miliknya.Selang beberapa menit kemudian Tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan Korban yang sedang duduk didepan toko. Dan tiba-tiba Tersangka mengeluarkan sebilah sabit yang diselipkan di pinggangnya, kemudian sabit tersebut dipegang dengan tangan kanan, lalu menghampiri Korban sambil mengumpat Korban dengan kata-kata kasar serta sambil sabit yang dipegang ditangan Tersangka diayunkan kearah Korban.
Baca juga : Prihatin Framing Media Kasus Dugaan Suap Komisiner KPU, Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pers
Saat itu Korban menghindari ayunan sabit, namun Tersangka tetap mengacung-acungkan sabit kepada Korban. Dan saat Tersangka mengayunkan sabit untuk kedua kalinya kearahnya, Korban berusaha memegang gagang sabit dengan menggunakan tangan kiri hingga jari kiri Korban mengalami goresan yang diakibatkan oleh ayunan sabit dari Tersangka. Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan Korban yang berada di lokasi tersebut berusaha memegang tangan Tersangka agar melepaskan pegangan sabit itu. Dan Korban langsung mengambil serta mengamankan sabit yang pegang Tersangka.
Setelah sabit berhasil diamankan, Tersangka pergi meninggalkan tersebut. Dan pada hari Kamis (16/1/2020) pukul 01.00 Wib Korban memeriksakan lukanya di Puskesmas Sragi I. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 10.00 Wib Tersangka dapat ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sragi beserta barang bukti 1(satu) bilah Sabit dengan gagangnya terbuat dari kayu.
Baca juga : Satpol PP Tertibkan Usaha Tak Beraksara Bali, Diberi Waktu Satu Bulan Ganti Papan Nama
“Saat ini Tersangka masih dalam pemeriksaan oleh petugas guna untuk mengetahui motif Tersangka . Namun demikian Tersangka harus siap menghadapi ancaman hukuman karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucap AKP Akrom. gus/jmg/ama