HUKUM
Pemuda Penyiksa Balita di Tangerang Ditangkap Polisi
Tangerang, JARRAKPOS.com – Sungguh biadab perbuatan seorang pemuda bernama Angga Santana Dewa bin Wahendy. Pemuda berusia 27 tahun itu dengan tanpa rasa kasihan dan tidak berperikemanusiaan menyiksa seorang balita berusia 2 tahun 4 bulan (2,4) hingga balita itu buang air besar.
Korban berinisial ZM bin AR dengan alamat Kampung Tari Kolot Kel/Desa Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSI, dalam laporannya kepada Kapolda Banten menjelaskan bahwa penyiksaan itu dilakuakn Minggu, tanggal 28 Februari 2021 lalau sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka Angga di Kampung Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Kel/Desa Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya, KabupatenTangerang, Banten.
Bagaimana kisahnya? Kapolresta Bintoro menyebutkan bahwa tersangka ternyata adalah pacar Ayu Widiyaningsih. Sedangkan korban adalah anak dari kakak saksi Ayu Widiyaningsih. “Pada hari kejadian tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar saksi Ayu Widiyaningsih ke tempat kerja,” jelas Bintoro.
Dipaparkannya, tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan untuk diajak bermain. Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, cerita Bintoro, korban yang masih kecil tidak mengaja melempar HP milik tersangka sehingga tersangka emosi dan marah. Sadisnya, tersangka langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.
Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang. “Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas,” ungkap Kapolresta Bintoro seraya menyebutkan, “Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.”
Apes bagi tersangka Angga, karena video tersebut diketahui oleh saksi Ayu Widiyaningsih dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban. “Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan dekat kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang,” paparnya.
Dipaparkan Kapolresta Bintoro, dengan adanya laporan dan petunjuk video, pihaknya langsung bergerak mencari kebenaran isi video itu. Piket Reskrim Unit III Harda langsung melaksanakan pengecekan ke rumah korban. “Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka Angga pun kepada polisi mengakui perbuatan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan. “Tersangkan pun dibawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka Angga dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login