Connect with us

DAERAH

Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol 44.796 Botol dan 310 L Ciu.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan Pemda Indramayu bekerja sama dengan Polres dan Kodim 0616/Indramayu melakukan pemusnahan botol miras dan Ciu hasil operasi di wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2023. Kegiatan pemusnahan tersebut bertempat di komplek Sport Center hari Jum’at (08/03/24) dihadiri oleh Asda 3 Drs.Jajang Sudrajat, perwakilan Forkopimda Indramayu, Sekdis Dinsos Sidik, Sekdis PUPR Maulana Malik SE, Kabid BPBD Indramayu dr.Nurhaendi, Kabid Bidang penegakan Perda Pol.PP S Mega, perwakilan TNI dan Polri.

Dalam sambutan bupati Indramayu yang dibacakan oleh Asda 3 (tiga) Drs.Jajang Sudrajat ” Sesuai dengan Perda Kabupaten Indramayu yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol (miras) maka pemda Indramayu bersama dengan Kodim 0616/ Indramayu dan Polres Indramayu melakukan menyitaan dan penyegelas gudang-gudang miras di wilayah Indramayu dan hari ini kita melakukan pemusnahan 44.796 botol miras dan Ciu 310 L minuman beralkohol tradisional.” Tegasnya.

” Hal ini dilakukan agar tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh miras dapat kita tekan, selain itu menjelang bulan suci Ramadhan kita harapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan Khusyu” lanjut Jajang.

Sementara itu kabid penindakan dan penegakkan Perda Pol.PP S.Mega dalam keterangannya” berdasarkan peraturan pemerintah no.16 tahun 2018 tentang satuan Pol.PP, Perda Indramayu no.14 tahun 2002 tentang penyidik pegawai negeri sipil, Perda Indramayu no 07 tahun 2005 tentang pelanggaran minuman beralkohol telah di ubah dengan Perda no.15 tahun 2006 hasil penegakkan Perda yang dilaksanakan oleh Pol.PP, kodim 0616/Indramayu dan Polres Indramayu pelarangan minuman beralkohol berhasil penyita sejumlah 44.796 botol minuman yang mengandung alkohol dari berbagai merk serta 310 liter tuak dan Ciu” tegasnya.

Advertisement

Yang harus ditempuh bukan hanya pemusnahan minuman beralkohol semata tetapi bagai mana kita berupaya untuk mengingatkan serta menyadarkan masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol bagi dirinya.*****(Wahyu Ratusan)****

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com