Connect with us

DAERAH

Penanganan Dugaan Korupsi di Lingkup DINSOS Kab. Bandung Kasi Intel bungkam

Published

on

SOREANG, Jarrakpos.com-Penanganan dugaan Korupsi dilingkup Dinsos Kab. Bandung oleh Kejari dinilai lambat. Hal tersebut seperti diungkapkan Agus Satria, selaku Ka Biro Investigasi & Intelijen DPP Manggala Garuda Putih (MGP) melalui rilisnya dibeberapa media online belum lama ini

Dikatakan Agus, bahwa Manggala Garuda Putih (MGP) Kab. Bandung sampai saat ini masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejari Kab. Bandung, dan tentunya akan terus kami kawal,” ujarnya, Selasa (05/10/2021), yang sebelumnya dari pihak MGP sudah melayangkan laporan ke pihak Kejari Kab. Bandung.

“Kami sudah melayangkan laporan ke pihak Kejari Kab. Bandung sekira 3 (tiga) bulan yang lalu, terkait kegiatan sarana dan prasarana pendukung usaha bagi keluarga miskin tahun anggaran 2019, dengan kode rekening 1.06.01.15.04 melalui Dinas Sosial yang diduga sarat penyimpangan.”

Namun terkait perkembangan pelaporan tersebut, kata Agus Satria, bahwa informasi terakhir dari Kasi Intel Kejari, sudah ditelaah ; “Sudah kami telaah,” paparnya.

Advertisement

Seharusnya pihak Kejari, dalam hal ini melalui Kasi Intel Kejari, sudah melakukan tahapan proses hukum di saat proses telaah sudah dilakukan, ini kan terkesan lambat. “Jangan sampai proses hukum yang dilakukan Kejari Kab. Bandung menimbulkan pemikiran ataupun asumsi miring dari masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, “Bila perlu, kami dari MGP akan melakukan unjuk rasa guna memberikan dukungan penuh terhadap kejaksaan, agar segera usut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Bandung,” tandasnya.

Guna mengorek keterangan dan sampai sejauh mana proses ‘telaah’ yang sudah dilakukan pihak Kejari Kab. Bandung, berdasarkan konfirmasi wartawan JayantaraNews.com (30/09/2021) yang telah menghubungi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kab. Bandung, Andrie Dwi Subianto, SH., MH.

Namun sangat disayangkan, saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya pada Minggu malam (3/10), melalui nomor telepon : +62812-xxxx-0106, dan dipertanyakan terkait tindak lanjut proses telaah yang sudah dilakukannya, dan apakah sudah ada pemanggilan terhadap PPK dan KPA nya ? Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasi Intel Kejari Kab. Bandung tidak berkomentar, seakan enggan memberikan jawaban, alias bungkam seribu bahasa Tandas Agus ( Red )

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]